CirebonRaya

3.521 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Cirebon Terima SK dan NIP

kacenews.id-CIREBON-Sebanyak 3.521 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi menerima Surat Keputusan (SK) sekaligus Nomor Induk Pegawai (NIP).

Penyerahan dilakukan bertepatan dengan Apel Hari Kesadaran Nasional yang dipimpin langsung Bupati Cirebon, H Imron, di Stadion Ranggajati, Kecamatan Sumber, Rabu (17/12/2025).

Bupati Cirebon, H Imron, menyampaikan penetapan NIP bagi PPPK Paruh Waktu bukan sekadar proses administratif, melainkan penegasan status dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Dengan penetapan NIP ini, saudara-saudara resmi menjadi bagian dari ASN yang memiliki kedudukan, tanggung jawab, dan hak, sekaligus amanah besar dalam melayani masyarakat,” kata Imron.

Ia menegaskan, keberadaan ribuan PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi motor penggerak peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor. Menurutnya, PPPK Paruh Waktu bukan pelengkap birokrasi, melainkan ujung tombak pelayanan masyarakat.

Imron juga mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bekerja secara profesional, akuntabel, berorientasi pelayanan, serta menjaga kehormatan dan martabat jabatan. Nilai dasar BerAKHLAK, lanjut Imron, harus diinternalisasi dan diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas.

Selain itu, sebagai bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), PPPK Paruh Waktu diminta menjunjung tinggi Panca Prasetya Korpri sebagai landasan moral dan etika aparatur.

“Jadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa setiap aparatur dituntut bekerja dengan dedikasi, disiplin, dan integritas demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, mengatakan PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi setiap tahun. Evaluasi tersebut menjadi dasar bagi pimpinan perangkat daerah dalam menentukan perpanjangan masa kerja.

“Setiap tahun ada indikator kinerja yang dinilai. Evaluasi dilakukan oleh pimpinan masing-masing, sehingga kinerja PPPK Paruh Waktu dapat terukur,” katanya.

Ade menambahkan, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun.

Di sisi lain, salah seorang PPPK Paruh Waktu, Suwarno, mengaku bersyukur atas penetapan NIP tersebut. Ia menilai momentum ini menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas sebagai ASN.

“Ini menjadi dorongan bagi kami untuk bekerja lebih baik dan menjunjung tinggi nilai ASN yang berAKHLAK,” ujarnya.

Penyerahan SK dan NIP kepada ribuan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan menjadi awal penguatan pelayanan publik sekaligus peningkatan kualitas birokrasi di Kabupaten Cirebon.(Junaedi/Mail)

Related Articles

Back to top button