Ungkapan AHY Saat Tandatangani Sertifikat Klenteng Dewi Welas Asih
kacenews.id-CIREBON-MENTERI Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menyerahkan sertifikat Klenteng Dewi Welas Asih di lokasi klenteng di Kota Cirebon, pada Selasa (16/12/2025).
Sertifikat ini diserahkan setelah pihak Yayasan Budha Metta menanti selama hampir 30 tahun lamanya, setelah sebelumnya hak atas klenteng tersebut diblokir mulai tahun 1996.
AHY, sapaan akrab Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, sertifikat Klenteng Dewi Welas Asih merupakan dokumen terakhir yang ditandatanganinya sesaat sebelum masa tugasnya sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang berakhir pada 24 Oktober 2024 lalu.
“Saat itu, saya sedang beres-beres di ruangan kerja di Kementerian ATR, karena masa tugas akan berakhir hari itu, sebelum saya dilantik menjadi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Lalu, saya lihat ada tumpukan kecil di atas meja kerja saya, ternyata sertifikat sejumlah klenteng di Cirebon, dan akhirnya saya tandatangan,” ujar AHY saat memberikan sambutan dalam penyerahan sertifikat di Klenteng Dewi Welas Asih.
Menurutnya, bisa saja dokumen tersebut ditandatangani oleh Menteri ATR selanjutnya, tapi ia memilih menandatanganinya saat itu juga.
“Karena saya tahu ada proses dan perjalanan panjang dari Yayasan Budha Metta untuk mengurus dokumen ini hingga sampai ke meja saya,” ungkapnya yang disambut tepuk tangan undangan yang hadir.
Bersamaan dengan penyerahan sertifikat kepada Vihara Dewi Welas Asih, juga turut diserahkan empat sertifikat lainnya untuk Klenteng Talang, Vihara Pemancar Keselamatan, Vihara Budhi Asih dan Mes Guru Talang.
AHY menambahkan, penyerahan sertifikat ini merupakan agenda negara dalam urusan kenegaraan agar rumah ibadah memiliki kepastian hukum yang jelas, sehingga rumah ibadah bisa bermanfaat dan diteruskan kepada generasi berikutnya.
Vihara Dewi Welas Asih sendiri harus melalui perjalanan yang panjang untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Konflik sertifikat di vihara ini bermula saat Yayasan Budha Metta yang menaungi vihara dituduh sebagai organisasi terlarang pada tahun1996, dan saat itu bukti pemilikan berupa sertifikat diambil alih secara paksa oleh oknum yang datang ke vihara.
“Yayasan Budha Metta berdiri tahun 1984, sementara organisasi terlarang itu ramai-ramainya tahun 1965. Bagaimana kami bisa disebut sebagai organisasi terlarang? Itu sangat tidak masuk akal,” ujar Henry Pekasa dari Yayasan Budha Metta.
Mau tidak mau, menurutnya, karena dipaksa untuk menyerahkan sertifikat, maka sertifikat pun akhirnya diserahkan kepada oknum tersebut.
“Kami disuruh tandatangan menyerahkan sertifikat secara sukarela, padahal dipaksa,” tuturnya.
Menurutnya, beberapa cara dilakukan agar sertifikat tersebut bisa diserahkan kembali kepada pihak yayasan, hingga akhirnya angin segar pun datang selama sekitar dua tahun ini. Hingga akhirnya serifikat tersebut kembali ‘pulang’ ke Vihara Dewi Welas Asih.
“Terimakasih untuk seluruh pihak yang terlibat dalam penyerahan sertifikat ini, juga kepada Pak Menteri AHY yang telah datang menyerahkan langsung sertifikat ini,” ungkapnya.(Fan)





