CirebonRaya

Korbannya Ibu-ibu, Modus AJ Jual Voucher Hotel Bodong Raup Untung Puluhan Miliar Rupiah

Polres Cirebon Kota Buru Pelaku

Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP Adam Gana menyebut bahwa pihaknya telah menerima laporan korban. “Laporan sudah kami terima dan akan kami pelajari lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun salah satu korban yang mengalami kerugian dari kasus tersebut seperti Suci Dwi Rahmawati dari Cirebon Rp 97 juta, Tri Indriana dari Cirebon Rp 15,580 juta Adetia dari Kuningan Rp 150 juta, Shel dari Cirebon Rp 120 juta, Ayu dari Cirebon Rp 60,995 juta, Amy dari Cirebon Rp 2,250 juta, Ginar Puspita dari Cirebon Rp 26,7 juta, Anisa Nurfalah Rp 17,5 juta, Anis dari Cirebon Rp 86,135 juta, Nailah dari Cirebon sekitar Rp 94 juta, Tia Ristiani dari Majalengka Rp 44 juta, dan Mia dari majalengka Rp 45 juta.

kacenews.id-CIREBON-Modus penipuan dengan iming-iming promo penginapan hotel-hotel murah mulai memakan banyak korban.

Sejumlah korban yang didominasi ibu-ibu mendatangi Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) untuk melaporkan praktik penipuan tersebut, Senin (15/12/2025) sore.

Terduga pelaku berinisial AJ warga Kabupaten Majalengka menjual voucher menginap hotel berbintang di bawah standar perhotelan.

Guna mengelabui korbannya, semula voucher dapat dipergunakan agar korban tak ragu menyetorkan dana lebih besar dan merekrut reseller baru.

Pendamping korban, Natha mengatakan, para korban melaporkan penipuan harga hotel murah di Polres Ciko.

“Modusnya menjual voucher menginap di hotel ternama dengan harga tidak masuk akal,” ujarnya.

Menurutnya, banyak menawarkan harga hotel berbintang yang tidak masuk akal seperti voucher Grage Hotel hanya Rp285 ribu, voucher Hotel ASTON Rp 280 ribu, Bentani Hotel Rp350 ribu, dan hotel-hotel ternama lainnya dijual dengan harga murah.

“Setelah korban merasakan manfaat voucher, terduga pelaku AJ kemudian mengajak mereka (korban) menjadi reseller dengan iming-iming keuntungan besar. Skema ini berkembang cepat karena satu reseller merekrut reseller lain. Awalnya lancar, satu dua sampai lima kali menginap berhasil. Tapi begitu transaksi membesar dan pembeli banyak, semua voucher mendadak enggak bisa dipergunakan. Di situ kebohongan mulai terbongkar,” tuturnya.

Ketika korban mengkonfirmasi kepada pihak hotel, lebih lanjut Natha mengatakan, tidak satu pihak hotel pun mengaku mengeluarkan voucher atau promo tersebut. Terduga pelaku diduga sengaja membayar kamar hotel dengan tarif normal pada awal transaksi, kemudian membuat voucher fiktif guna memancing korban.

“Akibat praktek ini, sekitar 50 reseller mengalami kerugian dengan nominal bervariasi. Sebagian korban mengaku kehilangan puluhan hingga ratusan juta, total kerugian ditaksir mencapai miliaran,” ucapnya.

Salah satu korban, Nunik Irmayasari mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta. Ia mengaku sadar tertipu pada September 2025 saat terduga pelaku meminta dana talangan dengan alasan reservasi hotel dibatalkan sepihak.

“Katanya hotel tercancel dan harus ditalangi dulu. Sesudah ditalangi, tapi uang pengganti tidak pernah dikembalikan sampai sekarang, ” tuturnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP Adam Gana menyebut bahwa pihaknya telah menerima laporan korban.

“Laporan sudah kami terima dan akan kami pelajari lebih lanjut,” ungkapnya.

Adapun salah satu korban yang mengalami kerugian dari kasus tersebut seperti Suci Dwi Rahmawati dari Cirebon Rp 97 juta, Tri Indriana dari Cirebon Rp 15,580 juta Adetia dari Kuningan Rp 150 juta, Shel dari Cirebon Rp 120 juta, Ayu dari Cirebon Rp 60,995 juta, Amy dari Cirebon Rp 2,250 juta, Ginar Puspita dari Cirebon Rp 26,7 juta, Anisa Nurfalah Rp 17,5 juta, Anis dari Cirebon Rp 86,135 juta, Nailah dari Cirebon sekitar Rp 94 juta, Tia Ristiani dari Majalengka Rp 44 juta, dan Mia dari majalengka Rp 45 juta.

Masih banyak lagi korban lainnya yang mengharapkan kasus ini segera dituntaskan.(Jak)

Related Articles

Back to top button