Target PAD Kurang Maksimal, Kabijakan Fiskal Kabupaten Cirebon Masih Tergatung Pusat
kacenews.id-MAJALENGKA-Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka tahun 2025 hanya mencapai sebesar Rp 698 miliaran sedangkan APBD Kabupaten mencapai Rp 3,072 triliun, ini menunjukan tingkat kemandirian fiskal daerah masih berada di bawah 20 persen, sehingga fiskal Kabupaten Majalengka masih sangat bergantung pada pemerintah pusat dan provinsi.
Hal tersebus disampaikan Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Majalengka, Muh Fajar Shidik Ch saat diskusi bersama sejumlah waratwan di Kantor PWI Majalengka, Sabtu (13/12/2025) sore.
“Kita harus jujur, kemandirian fiskal Majalengka masih rendah. Ini pekerjaan besar yang harus kita perbaiki bersama,” ungkap Fajar.
Fajar menyebutkan, nilai APBD Kabupaten Majalengka di Tahun 2026 turun menjadi sekitar Rp 2,984 triliun, sedangkan Tahun ini sebesar Rp 3,072 triliun, kondisi ini harus disikapi dengan strategi yang tepat agar program prioritas daerah tetap bisa berjalan sesuai harapan.
“Penurunan nilai APBD ini disebabkan oleh berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat dan tidak adanya lagi Bantuan Provinsi Jawa Barat. APBD 2026 sekitar Rp 2.982 triliun yang pada rancangan sekitar Rp 3.070 triliun,” ungkap Fajar .
Namun semikian, meski anggaran menurun, arah pembangunan tetap harus berpegang pada visi – misi Bupati Eman Suherman dan Wakil Bupati Dena M. Ramdhan, khususnya pada sektor infrastruktur, lingkungan hidup, dan pelayanan publik.
“Turunnya angggaran di 2026 harus menjadi momentum untuk memperbaiki arah dan efektivitas anggaran. Keterbatasan anggaran bukan alasan untuk melemah. Justru momentum agar pemerintah lebih fokus, tepat sasaran, dan berkolaborasi dengan legislatif,” demikian kata Fajar.
Pihaknya dari FPPP, siap mengawal kebijakan pemerintah daerah agar prioritas pembangunan tetap berjalan, terutama di sektor infrastruktur, lingkungan, pendidikan, dan pelayanan publik.
Sementara itu PAD Kabupaten Majalengka sebesar Rp 698,685 miliar menurut keterangan Bupati Majalengka Eman Suherman sebesar Rp 350 miliar lebih diperoleh dari dua Rumah Sakit dan ini seluruhnya dikembalikan legi ke rumah sakit untuk melakukan pengelolaan keuangannya, sehingga PAD yang riil yang bisa dimanfaatkan untuk belanja pembangunan oleh Pemda Majalengka hanya sekitar Rp 300 miliaran saja.
“PAD sebesar Rp 698,685 miliar ini adalah target yang diharapkan bisa tercapai di tahun ini, semula sebelum perubahan anggaran target PAD ini hanya Rp 656,194 miliar ,” ungkap Eman.
Dana PAD diluar pendapatan dari Rumah Sakit dipergunakan untuk belanja berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan masyarakat, termasuk tunjangan anggota DPRD dan 10 % dari pendapatan diantaranya diberikan untuk desa sebagai Dana Bagi Hasil (DBH). Karena 10 % yang diberikan ke desa ini adalah amanat UU sehingga wajib diserahkan ke desa.
PAD lainnya diperoleh dari sektor pajak daerah seebsar Rp 255,578 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp 9,609 miliar serta pendapatan lain – lain yang sah sebesar Rp 10,891 miliar.(Ta)





