Tiga Pelaku Maling Motor Modus Duplikasi Kunci Kontak Diringkus Polisi
kacenews.id-KUNINGAN-Kepolisian Resor Kuningan berhasil mengungkap sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor kendaraan roda dua (Curanmor R2) yang selama ini meresahkan warga. Dalam kasus tersebut, tiga pelaku berhasil dibekuk. Modus operandinya terencana dengan melakukan duplikasi kunci kontak motor korban.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). M. Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim, IPTU. Abdul Azis menegaskan, penangkapan tersebut sebagai komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan kejahatan mulai dari eksekutor hingga penadah hasil curanmor.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Hari Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di halaman area parkiran kosan “Siaga Indah” Jalan Siaga I Nomor:05 Lingkungan Pahing Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan. Sedangkan kendaraan yang diembat para tersangka adalah satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol): E-5309-YAA.
“Penyelidikan intensif berhasil mengungkap adanya pembagian peran yang terstruktur di antara para pelaku. Modus operandi utama sindikat tersebut dengan memalsukan atau menduplikatkan kunci kontak sepeda motor korban,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Tiga pelaku yang diamankan memiliki peran spesifik dan berasal dari wilayah berbeda. Seperti, Tersangka Di (31 tahun) yang tercatat sebagai warga Desa Padarek Kecamatan Kuningan berperan sebagai spesialis kunci. Yaitu menggandakan atau memalsukan kunci dan mengambil STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Tersangka Al (20 tahun) warga Desa Padarek Kecamatan Kuningan bertindak selaku eksekutor lapangan yang mengambil motor curian sekaligus bertanggung jawab untuk menjual sepeda motor bersangkutan. Tersangka Ab (27 tahun) warga Desa Kalikoa Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon berperan sebagai penadah barang curian. Komunikasi awal untuk transaksi pembelian motor curian tersebut dilakukan dengan tersangka Di melalui akun Facebook.
Berkat kesigapan aparat, sindikat tersebut berhasil dibekuk hanya berselang sehari dari waktu kejadian. Pada hari Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kuningan bersama Subnit Resmob Polres Kuningan berhasil mengamankan dua pelaku utama, tersangka Di dan Al di wilayah Desa Padarek. Sedangkan tersangka Ab ditangkap di wilayah Kesambi Kota Cirebon. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat Pop Nopol: E-5309-YAA, STNK dan BPKB atas nama Cecep Indra. Serta satu unit kunci kontak asli dan satu unit kunci kontak palsu/duplikat merek Honda tanpa kode yang menjadi bukti kunci modus operandi. Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal pidana yang berbeda sesuai peran masing-masing. Tersangka di dan Al dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman penjaranya paling lama 7 tahun. Sementara Tersangka Ab dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan. Ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan keamanan kendaraan baik ketika diparkir di sekitar rumah atau pun luar,” tuturnya.(Ya)





