Dikirim dari Malaysia, Lanal Cirebon Gagalkan Penyulundupan Pakaian Sport Senilai Rp 6,1 Miliar
Barang Ditemukan di Area Pelabuhan Patimban Subang
kacenews.id-CIREBON-Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cirebon menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu pakaian sport dari Malaysia di area Pelabuhan Patimban, Subang. Kronologis pengagalan upaya penyelundupan bermula ketika Lanal Cirebon menerima informasi intelijen yang akurat, pada hari Minggu (30/11/2025) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, Lanal Cirebon langsung melakukan operasi penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang baru saja selesai bongkar dari KMP Ferrindo 5 yang tiba dari Pontianak.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami berhasil mengamankan satu unit Truk Fuso yang muatannya diduga kuat adalah barang ilegal, berupa pakaian sport,” kata Danlanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung saat Press Conference di Mako Lanal Cirebon, Selasa (2/12/2025).
Dalam upaya menggagalkan penyelundupan barang ilegal ini, Lanal Cirebon mengamankan satu unit kendaraan Truk Fuso dengan Nomor Polisi F 8810 HL. Setelah diperiksa, kendaraan tersebut membawa muatan berupa pakaian olahraga tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Adapun rincian estimasi barang dan nilai kerugian dengan taksiran nilai barang Rp. 150.000/pcs (rata-rata marketplace), jika dikalikan denhan jumlah keseluruhan pakaian di dalam truk sekitar 41.280 pcs, maka total sekitar 6,1 milyar dan estimasi kerugian negara sekitar 1,8 milyar.
Muatan yang diamankan terdiri dari berbagai jenis pakaian olahraga, termasuk celana panjang spacewalk, joger reytorrm, jaket olahraga wanita anti UV, dan jaket olahraga wanita hijab sport. Menurutnya, keteranfan dari sopir truk, sopir truk tersebut mengaku menerima order pengangkutan barang dari pengurus salahsatu ekspedisi di Pontianak. Tujuan pengiriman barang ke gudang di wilayah Kosambi, Tangerang, Banten tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Sementara keterangan dari pihak ekspedisi mengkonfirmasi bahwa barang tersebut berasal dari Malaysia, memanfaatkan jalur tikus lintas batas negara, dan dimuat di wilayah Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari sopir dan pengurus ekspedisi, patut diduga kuat telah terjadi kegiatan ilegal di bidang kepabeanan. Kegiatan penindakan ini adalah bagian dari upaya Lanal Cirebon dalam pencegahan kegiatan ilegal di wilayah kerja kami, serta memastikan keamanan maritim di perairan Jawa Barat dan sebagai implementasi mendukung program kerja pemerintah,” tegasnya.
Danlanal juga menambahkan, seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan supir saat ini diamankan di Mako Lanal Cirebon. Menurutny, Lanal Cirebon telah berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk penanganan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kepabeanan. Dugaan pelanggaran ini merujuk pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp. 50 juta hingga maksimal Rp. 5 miliar.
“Kami menegaskan komitmen TNI AL untuk terus memberantas segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas keamanan maritim. Penindakan ini juga merupakan hasil kerjasama antara TNI AL, khususnya Lanal Cirebon, Bea Cukai, KSOP dan aparat penegak hukum lainnya. Maka dari itu saya juga ingin mengucapkan terimakasih atas dukungannya,” tuturnya.(Cimot)





