Ekonomi & Bisnis

Kabar Baik bagi UMKM: Pengajuan KUR Tidak Dibatasi Lagi dan Bunga Cukup 6 Persen

kacenews.id-CIREBON-Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan mulai 2026, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa batasan kuota pengambilan.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengumumkan bahwa pengajuan KUR tidak lagi dibatasi hanya empat kali bagi debitur sektor produksi dan dua kali bagi UMKM sektor perdagangan.

“Selain itu, bunga KUR akan ditetapkan hanya 6% per tahun setiap kali mengajukan kredit, bukan saat pengajuan pertama saja. Tidak ada syarat agunan atau jaminan untuk pengajuan KUR di bawah Rp100 juta,” ujar Maman.

Maman meminta masyarakat yang hendak mengajukan KUR di bawah nilai tersebut dan diminta agunan segera melapor ke Kementerian UMKM. Langkah ini diharapkan dapat membantu UMKM dalam mengembangkan usahanya.(Rils)

Related Articles

Back to top button