KPK Titipkan Benda Sitaan Perkara Korupsi Satori Cs ke Kejari Cirebon
“Benda sitaan milik Satori Cs yang diserahkan KPK kepada Kejari Kota Cirebon, kata Gema, meliputi kendaraan roda empat (4 unit) diantaranya, mobil Suzuki APV, mobil Toyota Kijang, mobil Suzuki APV, dan mobil Isuzu ELF, jumlah keseluruhan jadi 26 unit kendaraan roda empat. Sedangkan kendaraan roda dua (1 unit), motor Honda CBR 150 dan barang lain (18 unit) kursi roda.”
kacenews.id-CIREBON-Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) yang juga selaku pengelola Rupbasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Gema Wahyudi mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menitipkan sejumlah benda sitaan terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama tersangka Satori dan kawan-kawan (dkk) kepada Kejari Kota Cirebon.
Gema menambahkan, penitipan ini disampaikan melalui surat resmi KPK bernomor B/7518/PBB.04.00/26/11/2025, tertanggal 12 November 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejari Kota Cirebon.
“Benda sitaan ini akan disimpan, dirawat dan diamankan oleh Kejari Cirebon selama proses penanganan perkara berlangsung, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Benda sitaan yang diserahkan KPK kepada Kejari Kota Cirebon, kata Gema, meliputi kendaraan roda empat (4 unit) diantaranya, mobil Suzuki APV, mobil Toyota Kijang, mobil Suzuki APV, dan mobil Isuzu ELF, jumlah keseluruhan jadi 26 unit kendaraan roda empat.
Sedangkan kendaraan roda dua (1 unit), motor Honda CBR 150 dan barang lain (18 unit) kursi roda.
“Penitipan benda sitaan ini merupakan bagian dari prosedur penanganan kasus korupsi, memastikan barang bukti tetap terjaga integritasnya hingga proses hukum selesai,” tuturnya.(Jak)





