CirebonRaya

Ribuan Batang Rokok Ilegal Berhasil Disita Satpol PP Kabupaten Cirebon, Kerugian Negara Rp 347 Juta

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beehasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayahnya. Ratusan ribu rokok ilegal tersebut berhasil diamankan petugas selama periode Januari hingga September 2025.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto mengatakan berdasarkan data rekapitulasi hasil penindakan yang berhasil dilakukan, ada 465.340 batang rokok tanpa pita cukai telah disita dari berbagai wilayah, dengan nilai barang mencapai Rp691 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp347 juta.

Menurut Sus, operasi ini dilakukan secara bertahap bersama unsur Bea Cukai dan Kepolisian sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Pasalnya, kata Sus, peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi ancaman serius terhadap stabilitas penerimaan negara, sekaligus menekan pelaku usaha resmi yang patuh aturan.

“Selama enam bulan terakhir, kami menemukan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai beredar di warung-warung kecil, toko kelontong, dan pasar tradisional. Ini jelas merugikan negara dan mengacaukan iklim usaha legal,” katanya.

Selain itu, Sus mengungkapkan pihaknya mencatat puncak temuan terjadi pada April 2025 dengan 234.200 batang rokok ilegal disita. Angka ini turun drastis pada Mei (61.272 batang) dan Juni (44.816 batang).
Sementara pada Juli tercatat 30.062 batang, dan Agustus kembali meningkat menjadi 92.030 batang. Sementara saat memasuki bulan September, jumlah penyitaan menurun signifikan, hanya 2.960 batang.

Sehingga, masih kata Sus, fluktuasi ini bukan berarti peredaran rokok ilegal menurun, melainkan karena para pelaku semakin canggih dan pintar untuk menyembunyikan jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

“Mereka berpindah lokasi dan mengganti kemasan untuk menghindari razia. Ada juga yang memanfaatkan penjualan daring,”katanya.

Lebih lanjut, kata Sus, kebanyakan produk rokok ilegal berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang kemudian masuk melalui jalur distribusi informal di perbatasan Cirebon–Brebes.

Sus menegaskan bahwa rokok tanpa cukai resmi atau ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berdampak langsung terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.

Karena dari hasil perhitungan, kerugian akibat rokok ilegal di Kabupaten Cirebon selama enam bulan terakhir mencapai Rp347.143.640, sementara nilai ekonominya mencapai Rp691.029.900.

Artinya, kata Sus, uang sebesar itu seharusnya masuk ke kas negara, aka tetapi hilang karena oknum yang ingin meraup untung cepat dengan menjual rokok ilegal.

Sus menegaskan, rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan fiskal, tapi juga berpotensi menurunkan kualitas kesehatan masyarakat karena produksi dilakukan tanpa pengawasan standar.

“Sebagian rokok yang kami sita bahkan tidak memiliki izin edar dan tanpa informasi kandungan yang jelas. Ini membahayakan masyarakat, bukan hanya dari sisi ekonomi, tetapi dari sisi kesehatannya,”katanya.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button