Baru 240 Desa di Kabupaten Cirebon Berhasil Cairkan Dana Desa Tahap Dua, DPMD Dorong Desa Tidak Menunggu hingga Akhir Tahun
kacenews.id-CIREBON-Keterlambatan penyerapan Dana Desa (DD) tahap dua tahun anggaran 2025 mulai menimbulkan kekhawatiran. Hingga akhir September, dari total 412 desa di Kabupaten Cirebon, baru 240 desa yang berhasil mencairkan Dana Desa tahap dua.
Sementara itu, 107 desa sama sekali belum mengunggah dokumen persyaratan dan 65 desa lainnya masih dalam proses pengajuan.
Kondisi ini disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi.
Menurutnya, kendala utama berasal dari aspek administratif di tingkat desa. “Sebagian besar desa yang belum mengajukan atau belum unggah dokumen, terkendala pada penyusunan laporan realisasi penggunaan dana sebelumnya,” katanya.
Padahal Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas layanan publik di desa. Tertundanya pencairan praktis akan menghambat program-program yang sudah direncanakan dalam APBDes.
“Memang tantangan utamanya ada pada administrasi. Kami terus berupaya mendampingi pemerintah desa agar lebih tertib dan tepat waktu dalam pelaporan. Sayang sekali kalau dana yang seharusnya bisa segera digunakan malah tertunda hanya karena persoalan dokumen,” katanya.
Ia mengungkapkan, total Dana Desa tahap dua tahun ini mencapai Rp 126,1 miliar. Dana tersebut dialokasikan secara proporsional untuk seluruh desa sesuai ketentuan pemerintah pusat dan daerah. Namun kelengkapan administrasi menjadi faktor penentu percepatan pencairan.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, batas akhir serapan Dana Desa biasanya sekitar 20 Desember. DPMD mendorong agar desa-desa tidak menunggu hingga akhir tahun, karena berisiko membuat realisasi pembangunan terburu-buru dan hasilnya tidak maksimal.
“Kalau menunggu sampai akhir, pekerjaan pembangunan jadi terkesan kejar tayang. Risiko kualitas pembangunan menurun bisa terjadi. Karena itu, kami minta desa segera ajukan, apalagi sistemnya sekarang sudah berbasis digital,” tuturnya.
Selain administratif, ungkap Dani kendala teknis juga masih muncul di lapangan. Keterbatasan SDM dalam pengelolaan laporan berbasis digital menjadi tantangan tersendiri. Bahkan, sejumlah kepala desa meminta agar DPMD menyiapkan pendamping teknis tambahan di tingkat kecamatan.
“Permasalahan seperti ini memang hampir berulang setiap tahun. Bedanya, tahun ini kami berharap ada kesadaran lebih tinggi dari semua pihak agar dana yang jumlahnya besar tidak mubazir hanya karena dokumen terlambat diunggah,” ucapnya.(Is)





