Pemkab Cirebon Rumuskan Perbup CSR Agar Tepat Sasaran

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon segera merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai turunan dari Perda Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (PTJSL) yang baru saja teregister di Pemprov Jawa Barat.
Langkah ini dinilai strategis karena akan menjadi pijakan hukum bagi dunia usaha dalam berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Setia Budi Hartono, mengatakan, pembahasan perbup dimulai pekan depan dengan melibatkan Bappelitbangda dan Bagian Perekonomian.
“Segera kita sinkronkan supaya regulasi turunan perda ini bisa terbentuk. Dengan begitu, pemanfaatan dana CSR lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, menambahkan hadirnya perda PTJSL menjadi momentum penting untuk mengoptimalkan potensi CSR.
Menurutnya, CSR tidak lagi sekadar program seremonial perusahaan, tetapi diarahkan pada sektor prioritas pembangunan.
“Fokusnya bisa ke pendidikan, infrastruktur, sanitasi, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial dan lingkungan hidup. Termasuk pemberdayaan UMKM, seni budaya, pariwisata, dan keagamaan. Semua diarahkan agar memberi manfaat lebih luas,” jelasnya.
Dadang menegaskan, pemkab menyiapkan sistem informasi dan mekanisme pemantauan agar pengelolaan CSR lebih transparan dan akuntabel.
Tak hanya itu, pemkab berencana meminta masukan Forkopimda agar pelaksanaan CSR selaras dengan prioritas pembangunan daerah sekaligus terhindar dari tumpang tindih program.
“Dengan adanya payung hukum ini, kita harapkan ada sinergi yang kuat antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. CSR bisa menjadi instrumen penting dalam mempercepat pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Cirebon,” pungkas Dadang.(Mail)