Diduga Korupsi Pajak APBDes Rp 2,9 Miliar, Kejari Tahan Empat Pendamping Desa

Pointer
-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan 4 pendamping desa terkait dugaan korupsi pajak APBDes.
-Tersangka:
1. SM (Pendamping Desa Kecamatan Sedong, 2016–Januari 2025)
2. MY (Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun, 2019–November 2021)
3. DS (Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, 2016–sekarang)
4. SLA (Pendamping Desa Kecamatan Karangsembung, 2017–Juni 2022)
-Keempatnya ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari, 17 September – 6 Oktober 2025.
-Modus: Menawarkan jasa pembayaran pajak desa dengan janji cepat, bukti resmi, dan tanggung jawab penuh bila ada masalah.
-Pelaku meminta e-billing, uang pajak, serta username dan password akun DJP Online desa. Dana diserahkan kepada seseorang berinisial M dengan imbalan cashback 10%.
-Kerugian Negara:
Audit mencatat kerugian Rp 2,9 miliar lebih, diduga terjadi selama 2019–2021.
kacenews.id-CIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan empat pendamping desa karena diduga kuat melakukan korupsi pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, Kamis, (18/9/2025), empat tenaga pendamping desa yang ditetapkan sebagai tersangka yakni SM, Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Sedong (2016–Januari 2025), MY, Tenaga Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun (2019–November 2021), DS Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Kedawung (2016–sekarang), SLA, Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Karangsembung (2017–Juni 2022).
Keempatnya kini ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak 17 September hingga 6 Oktober 2025.
Kasi Intel Kejari Cirebon, Randy Tumpal Pardede, dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025) malam menegaskan, modus yang dilakukan para tersangka cukup sistematis.
Mereka menawarkan jasa pembayaran pajak kepada pemerintah desa dengan janji proses cepat, bukti pembayaran resmi, bahkan berani menyatakan siap bertanggung jawab bila ada masalah di kemudian hari.
“Para tersangka meminta e-billing, uang pajak, serta username dan password akun DJP Online desa. Semua itu diserahkan kepada seseorang berinisial M, dengan imbalan cashback 10 persen dari nilai pajak,” ungkap Randy Tumpal Pardede.
Dijelaskan, para pelaku memanfaatkan celah pengawasan administrasi keuangan desa yang selama ini masih bergantung pada kepercayaan antara perangkat desa dan pendamping.
Namun, audit resmi mencatat kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp2,9 miliar lebih. Diduga kuat, pelaku menjalankan praktik tersebut selama tiga tahun, sejak 2019 hingga 2021.
“Penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut serta,” tegas Randy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Mail)
Pointer
-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan 4 pendamping desa terkait dugaan korupsi pajak APBDes.
-Tersangka:
1. SM (Pendamping Desa Kecamatan Sedong, 2016–Januari 2025)
2. MY (Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun, 2019–November 2021)
3. DS (Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, 2016–sekarang)
4. SLA (Pendamping Desa Kecamatan Karangsembung, 2017–Juni 2022)
-Keempatnya ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari, 17 September – 6 Oktober 2025.
-Modus: Menawarkan jasa pembayaran pajak desa dengan janji cepat, bukti resmi, dan tanggung jawab penuh bila ada masalah.
-Pelaku meminta e-billing, uang pajak, serta username dan password akun DJP Online desa. Dana diserahkan kepada seseorang berinisial M dengan imbalan cashback 10%.
-Kerugian Negara:
Audit mencatat kerugian Rp 2,9 miliar lebih, diduga terjadi selama 2019–2021.