Simpan Ganja Satu Kilogram di Ruko Talun, Polresta Ciduk Dua Karyawan Swasta

kacenews.id-CIREBON-Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja di halaman sebuah ruko yang berlokasi di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Jumat (1/8/2025).
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah MRS (23 tahun) warga Kecamatan Pabedilan, dan MSP (20 tahun), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Keduanya diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menangani tindak pidana narkotika.
Bahkan, dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat satu kilogram yang dibalut lakban coklat, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
“Kedua tersangka diketahui membeli dan menguasai ganja kering seberat satu kilogram dari seorang pemasok berinisial S yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Rencananya, barang haram tersebut akan mereka perjualbelikan kembali,” kata Sumarni, Sabtu (2/8/2025).
Lebih lanjut, Sumarni menekankan,Polresta Cirebon tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan saat ini jajarannya terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497,” katanya.(Junaedi)