CirebonRayaRagam

Hentikan Pengabaian: Warga Vs Pelindo

SIDANG gugatan warga RW 01 Panjunan terhadap PT Pelindo Regional 2 Cirebon atas keberadaan stockpile batubara di Pelabuhan Cirebon kembali menyorot persoalan klasik, konflik antara kepentingan ekonomi dan keselamatan warga.
Sayangnya, dalam sidang perdana yang digelar 4 Juni 2025, ketidakhadiran pihak tergugat menunjukkan minimnya keseriusan dalam menghadapi masalah yang telah berlarut selama lebih dari satu dekade.
Warga, melalui gugatan yang diajukan oleh Nurdin dan tim kuasa hukumnya, jelas menegaskan satu hal, mereka tidak pernah menyetujui adanya tempat penumpukan batubara (stockpile), hanya memperbolehkan lalu lintas batubara.
Ini sejalan dengan rekomendasi Pemkot dan DPRD Cirebon tahun 2014 dan kembali ditegaskan pada 2017—bahwa kawasan pelabuhan hanya boleh digunakan sebagai jalur transit, bukan tempat penyimpanan yang menimbulkan dampak lingkungan serius.
Pemerintah Kota Cirebon dan PT Pelindo Regional 2 tampaknya gagal menjaga konsistensi dalam mengambil kebijakan. Di satu sisi mereka menjalin kerja sama demi meningkatkan PAD, namun di sisi lain mereka abai terhadap rekomendasi yang telah mereka keluarkan sendiri dan, yang lebih penting, mengabaikan aspirasi serta keselamatan warga.

Kegagalan menghadirkan diri di persidangan bukan hanya pelanggaran etik dalam proses hukum, tapi juga bentuk pelecehan terhadap warga yang selama bertahun-tahun harus hidup dalam bayang-bayang debu, polusi, dan potensi gangguan kesehatan akibat aktivitas batubara yang tidak terkendali.
Jika benar terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan warga dalam dokumen persetujuan stockpile, maka ini bukan sekadar perkara administratif—ini adalah indikasi kejahatan yang harus diusut tuntas hingga ke akar. Tidak boleh ada kompromi terhadap manipulasi aspirasi publik demi kepentingan korporasi atau pejabat tertentu.

Sudah saatnya pemerintah dan aparat penegak hukum bersikap tegas. Keputusan DPRD dan rekomendasi Pemkot adalah amanat yang wajib dihormati. Penegakan hukum tidak bisa selektif. Apabila stockpile batubara di Pelabuhan Cirebon terbukti ilegal dan merugikan warga, maka harus ditutup.
Bukan dinegosiasikan, apalagi dibiarkan berjalan dengan dalih kepentingan ekonomi.

Keberpihakan pada warga tidak boleh menjadi slogan kosong. Gugatan ini adalah alarm keras bahwa warga telah lelah menunggu keadilan yang tak kunjung datang.
Maka, sudah sepatutnya pemerintah kota, DPRD, dan lembaga yudikatif bekerja bukan hanya untuk menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga mengembalikan hak warga atas lingkungan yang sehat dan aman.
Jangan sampai kepulan debu batubara terus menjadi simbol kelumpuhan keberpihakan dan ketidakadilan di Kota Cirebon.***

Related Articles

Back to top button