
kacenews.id-MAJALENGKA-Kodim 0617/Majalengka intensifkan sosialisasi jam malam serta lakukan patroli malam bagi pelajar di wilayah Kabupaten Majalengka sebagai tindak lanjut terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA.
Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf Fahmi Guruh Rahayu menyebutkan, semua anggotanya di tingkat Koramil terus melakukan sosialisasi di berbagai tempat strategis, termasuk di lingkungan sekolah dan desa – desa.
“Baru saja Danramil 1712/Jatiwangi, Kapten Inf Maman Kardiman, juga memberikan edukasi langsung kepada para siswa di lapangan basket SMAN 1 Jatiwangi,” kata Dandim, Rabu (4/6/2025).
Pembatasan jam malam bagi pelajar ini sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membentuk budaya disiplin di kalangan pelajar.
Kebijakan jam malam merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, yang menekankan pentingnya pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
“TNI siap mendukung program-program pembinaan karakter di lingkungan pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan ketahanan keluarga dan keamanan lingkungan,” ungkap Dandim
Sementara itu Kapten Maman menyebutkan, kegiatan sosialisasi ini bersifat edukatif dan persuasif. Para prajurit TNI bertugas memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai pentingnya mematuhi aturan jam malam sebagai bentuk perlindungan dan pembinaan karakter.
“Kami hanya mengimbau dan menganjurkan agar para pelajar kembali ke rumah sebelum pukul 21.00 WIB untuk mencegah pelajar dari potensi terlibat dalam aktivitas yang tidak produktif atau berisiko pada malam hari,” ungkap Maman Kardiman.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hasil sinergi antara sekolah, aparat pemerintah, serta unsur TNI dan Polri dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan kondusif.
Sementara itu sosialisasi ini juga dihadiri Camat Jatiwangi Uju Gustawan, Kapolsek Jatiwangi AKP Rudy Djunardi, Kepala Sekolah SMAN 1 Jatiwangi Rustianto Arief Budiman, Ketua Komite Sekolah, serta perwakilan orang tua siswa.(Tat)