CirebonRaya

Polres Cirebon Kota Tangkap Pria Lecehkan Balita, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun

kacenews.id-CIREBON-Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, yang tega melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia 2 tahun 8 bulan.
Pelaku berinisial DS dihadirkan dalam konferensi pers pada Senin (5/5/2025), di Mapolres Cirebon Kota.
“Motif pelaku karena ada masalah dengan istrinya, dan si pelaku merasa tidak terpenuhi hasrat laki-lakinya, sehingga tega melakukan pelecehan,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, saat konferensi pers.
Menurutnya, kronologi peristiwa pelecehan ini terungkap ketika istrinya melihat HP milik pelaku, ternyata di dalamnya ada foto-foto pelaku yang sedang melecehkan anaknya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelecehan dilakukan tiga kali dalam waktu dua bulan, kejadiannya di rumah,” tuturnya.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Kapolres menambahkan, saat ini korban dititipkan di Rumah Aman Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon Raya.
Kapolres sendiri bersama sejumlah pejabat dari Dinas Sosial meninjau langsung kondisi korban di Rumah Aman. Mereka disambut oleh Ketua KPAID Kota Cirebon, Fifi Sofiyah.
“Alhamdulillah dari hasil visum, tidak ditemukan luka berat. Namun, tetap akan kami dalami lebih lanjut untuk memastikan kondisi korban secara menyeluruh,” tambahnya.
Ketua KPAID, Fifi Sofiyah, menyatakan bahwa kondisi korban, NG, mulai menunjukkan kemajuan positif.
“Sekarang sudah mau belajar, mengaji, dan tidak mudah menangis. Tapi trauma masih terlihat, terutama saat mandi. Kami akan terus mendampingi proses pemulihan, termasuk memastikan ibu korban yang hidup tanpa pendamping juga mendapat perlindungan dan bantuan yang layak,” tegas Fifi.(Cimot)

Related Articles

Back to top button