Finansial

Disnaker Majalengka Pastikan 81 Ribu Karyawan di 60 Industri Besar Terima THR

kacenews.id-MAJALENGKA-Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka memastikan seluruh perusahaan sektor formal yang ada di Kabupaten Majalengka telah memberikan kewajibannya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Nana Sujana mengungkapkan, kepastian tersebut setelah pihaknya melakukan konfrmasi terhadap perusahaan–perusahaan yang ada di Kabupaten Majalengka yang hasilnya semua perusahaan telah membayarkan THR sesuai ketentuan.

Pembayaran THR oleh Perusahaan Sebagian diantaranya telah dilakukan di pertengahan bulan Ramadhan, ada juga yang menjelang 10 hari lebaran dengan nilai THR masing masing satu kali gaji, atau sesuai Permenaker.

“Pertama tidak ada dewan karyawan atau karyawan yang secara langsung memgadukan ke kami belum dibayarkan THR, kedua kami juga langsung menghubungi perusahaan – perusahaan secara acak,” ungkap Nana.

Pemerintah Kabupaten Majalengka pada awal Ramadhan juga telah menerbitkan surat edaran kepada semua perusahaan untuk membayarkan THR setiap karyawannya sesuai ketentuan dengan batas maksimal seminggu sebelum perayaan Idul Fitri.

Jumlah karyawan pabrik sektor formal sendiri di Kabupaten Majalengka diperkirakan mencapai 81.000 orang yang tersebar di sekitar 60 industri besar seperti pabrik sepatu, kaus kaki, garment, pabrik tas, rokok, dan sejumlah insutri lainnya.

Nana juga menyebutkan, insustri – industri kecil sektor nor formal yang memberikan THR kepada pekerjanya dengan nilai yang berpariasi.

“Yang kami tekankan adalah sektor formal dan semuanya telah membayarkan kewajibannya,” ungkap Nana.(Ta)

Back to top button