Bawaslu Kabupaten Cirebon Resmi Luncurkan Sentra Gakumdu Pilkada 2024

kacenews.id-CIREBON-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon secara resmi meluncurkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk Pilkada Serentak 2024. Gakumdu merupakan pusat penegakan hukum yang melibatkan kerjasama antara tiga lembaga penting, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, dengan tujuan utama memastikan pelanggaran pemilu dapat ditindak secara cepat dan tepat selama Pilkada berlangsung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat, atau yang akrab disapa Bang Ucok, menekankan pentingnya peran Gakumdu dalam menjaga integritas Pilkada.
Ia menjelaskan, Sentra Gakumdu dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu yang mungkin terjadi di setiap tahapan Pilkada serentak, khususnya di Kabupaten Cirebon.
“Gakumdu lebih spesifik menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu. Dengan adanya Sentra Gakkumdu, masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran tidak perlu bingung mencari tempat. Mereka cukup melapor ke Gakumdu dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan,” ujar Bang Ucok saat acara peluncuran yang digelar belum lama ini, di Kabupaten Kuningan.
Bang Ucok berharap kehadiran Gakumdu bisa mempermudah proses pelaporan bagi masyarakat. Ia menambahkan, Bawaslu bersama mitra lainnya siap menerima laporan terkait pelanggaran dalam berbagai tahapan Pilkada, mulai dari proses pendaftaran calon hingga kampanye dan pemungutan suara.
Senada dengan itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, yang juga hadir dalam peluncuran tersebut, menegaskan kesiapan jajarannya untuk mendukung penuh keberhasilan pelaksanaan Pilkada, termasuk di dalamnya menjalankan peran di Gakumdu.
Menurutnya, kerja sama yang solid antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu akan menjadi kunci keberhasilan dalam mengawasi jalannya Pilkada di lapangan.
“Insyaa Allah, kami akan bersinergi untuk terus mengawasi pelaksanaan Pilkada di setiap tahapan. Kami juga siap melakukan pengamanan penuh untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya dengan tegas.
Kapolresta Sumarni juga menyoroti pentingnya edukasi bagi masyarakat terkait pelanggaran Pilkada. Menurutnya, sosialisasi adalah kunci untuk memastikan masyarakat lebih memahami aturan pemilu, sehingga tidak terjebak dalam pelanggaran yang bisa saja terjadi akibat ketidaktahuan. “Sosialisasi kepada masyarakat sangat penting, terutama untuk memberi pemahaman yang jelas tentang apa saja yang termasuk pelanggaran pidana pemilu.
Waktu yang mepet menjadi tantangan, tapi dengan sosialisasi yang tepat, masyarakat akan lebih siap menghadapi Pilkada dan memahami aturan mainnya,” tambahnya.
Dengan diluncurkannya Sentra Gakumdu, diharapkan setiap pelanggaran yang terjadi selama Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Cirebon dapat segera ditindaklanjuti. Selain itu, kehadiran Gakumdu juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada agar tetap jujur, adil, dan transparan.
Pilkada 2024 menjadi momen penting bagi Kabupaten Cirebon dan dengan kolaborasi erat antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan melalui Gakumdu, proses demokrasi diharapkan berjalan lancar dan sesuai aturan.(Mail)