Kajari Kota Cirebon Diganti, Baru 6 Bulan Menjabat Dimutasi Saat Penyidikan Korupsi BPR
Kajari Kota Cirebon Alamsyah dimutasi. Ia baru enam bulan menjabat, lebih singkat dibanding pendahulunya. Pergantian Alamsyah terjadi di tengah penyelidikan dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon yang sedang menjadi sorotan.
Pihak Kejari menyebut mutasi tersebut merupakan promosi ke posisi strategis di Kejaksaan Agung.
Pergantian ini termasuk dalam rotasi 114 pejabat struktural berdasarkan SK Jaksa Agung tertanggal 13 April 2026.
Mutasi berbarengan dengan peningkatan status kasus ke penyidikan dan penetapan tiga tersangka.
Tiga tersangka sudah ditahan, dan proses hukum kasus korupsi BPR Bank Cirebon terus berlanjut meski terjadi pergantian pimpinan.
kacenews.id-CIREBON-Di tengah penyelidikan kasus korupsi di tubuh Perumda BPR Bank Cirebon, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Alamsyah, justru diganti. Dibandingkan dengan para kajari di Kota Cirebon sebelumnya yang menjabat lebih dari satu tahun, posisi Alamsyah sangat sebentar, yakni hanya sekitar enam bulan.
Alamsyah sendiri cukup lama tidak terlihat di publik, terakhir kali ia bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya terlihat mengecek harga bahan pokok saat bulan Ramadan bersama Wali Kota Cirebon.
Ia pun dikenal ‘irit bicara’ di hadapan awak media. Tak banyak jawaban saat diwawancarai wartawan soal kepidahannya. Bahkan, saat penyampaian keterangan seputar penetapan tersangka Perumda BPR Bank Cirebon, Alamsyah tak terlihat batang hidungnya. Penyampaian keterangan tersangka dilakukan oleh Kasie Intel, Roy Andhika Sembiring dan Kasie Pidsus, Fery.
Kasie Intel, Roy Andhika Sembiring sendiri membantah pergantian Kajari Kota Cirebon ada hubungannya dengan penanganan kasus korupsi BPR Bank Cirebon.
“Alhamdulillah, beliau promosi sebagai Kepala Sub Direktorat IV pada Direktur IV Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI,” ujar Roy, melalui pesan singkat WhatsApp.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, mutasi ini merupakan bagian dari mutasi besar di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam kebijakan tersebut, sebanyak 114 pejabat struktural mengalami rotasi dan pemindahan tugas.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan kejaksaan.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto tertanggal 13 April 2026. Secara kebetulan hari dan tanggal yang sama tatkala pihak Kejari Kota Cirebon menetapkan tiga tersangka dan menaikan status penanganan kasus Bank Cirebon ke tingkat penyidikan.
Berdasar isi dari SK tersebut, Alamsyah mengemban tugas baru sebagai Kepala Subdirektorat IV.B pada Direktorat IV Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung
Sedangkan posisi jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang baru dipercayakan kepada Deddy Sutendy yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Keamanan pada Biro Umum Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
Mutasi di lingkungan Korps Adhiyaksa Kota Cirebon ini terjadi di tengah perhatian publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi di Bank Cirebon, yang sebelumnya telah menyeret tiga orang tersangka. Namun demikian, belum dapat dipastikan apakah mutasi tersebut berkaitan langsung dengan kasus yang sedang berjalan atau tidak.
Perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan mutasi maupun penanganan perkara tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun Kejari Kota Cirebon.
Sementara itu, penanganan kasus korupsi BPR Bank Cirebon terus berjalan. Saat ini, tiga tersangka yakni DG, AS dan ZM telah dilakukan penahanan di Rutan Cirebon. Mereka bertiga digiring dari ruangan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menuju mobil tahanan pada Senin (13/4/2026), sekitar pukul 19.30 WIB.
Kejaksaan sendiri enggan menjawab pertanyaan media seputar hubungan kolapsnya BPR Bank Cirebon dengan perbuatan korupsi tiga tersangka tersebut.”Kami hanya menangani seputar kasus korupsinya saja,” ujar Roy.(Fan)





