Kriminalisasi Tanpa Mens Rea: Pelajaran Yuridis dari Kasus Amsal Sitepu
Oleh: Dudung Indra Ariska
Dosen Fakultas Hukum Unwir Indramayu
Kasus Amsal Christy Sitepu merupakan ilustrasi konkret tentang bagaimana hukum dan birokrasi belum sepenuhnya mampu beradaptasi dengan karakteristik sektor ekonomi kreatif. Perkara ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi berupa mark-up anggaran dalam proyek pembuatan 20 video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada periode 2020–2022, dengan rencana anggaran biaya (RAB) sebesar Rp30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) per-video. Jaksa menilai terdapat ketidaksesuaian antara biaya yang diajukan dengan realisasi di lapangan, terutama pada komponen jasa kreatif seperti ide, editing, dan proses produksi, sehingga ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp202.000.000 (Dua ratus juta rupiah).
Namun demikian, Pengadilan Negeri Medan melalui putusannya tertanggal 1 April 2026 telah menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak), dengan pertimbangan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Terlepas dari telah berakhirnya proses peradilan pidana dalam perkara a quo di Pengadilan Negeri Medan, yang ditandai dengan dijatuhkannya putusan bebas (vrijspraak) terhadap Amsal Christy Sitepu, pada ruang politik bergulir kritik pedas yang cenderung penelanjangan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Karo dan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam forum Komisi III DPR RI melalui agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 2 April 2026.
Perkara a qou dibedah secara komprehensif dan kritis, sehingga mengemuka berbagai persoalan fundamental dalam proses penegakan hukum yang telah berlangsung. Dalam forum tersebut, sejumlah aspek krusial menjadi sorotan utama. Pertama, terkait dasar penetapan tersangka, yang dipertanyakan validitasnya dalam perspektif hukum acara pidana, khususnya mengenai kecukupan alat bukti sebagaimana disyaratkan oleh prinsip minimum bewijs dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua, mengenai legalitas dan urgensi tindakan penahanan, yang dinilai perlu diuji secara ketat terhadap parameter objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam rezim hukum acara pidana, guna memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Ketiga, penggunaan rezim KUHAP lama dalam praktik penanganan perkara turut menjadi perhatian, terutama dalam konteks relevansinya dengan perkembangan prinsip-prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana modern. Keempat, munculnya dugaan intimidasi serta praktik propaganda oleh oknum aparat penegak hukum mengindikasikan adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip independensi, profesionalitas, dan akuntabilitas penegakan hukum.
Dalam perspektif teoritis yuridis, kasus ini memperlihatkan benturan antara pendekatan hukum berbasis audit konvensional dengan realitas kerja kreatif yang bersifat intangible. Penegakan hukum dalam perkara korupsi pada umumnya bertumpu pada pembuktian unsur kerugian keuangan negara melalui standar biaya yang terukur dan berbasis output fisik. Akan tetapi, pendekatan tersebut menjadi problematik ketika diterapkan pada sektor kreatif, di mana nilai utama justru terletak pada proses intelektual, meliputi konseptualisasi, estetika, pengalaman, dan keahlian yang tidak dapat direduksi semata pada komponen material.
Penilaian terhadap jasa kreatif yang dianggap tidak memiliki nilai ekonomis atau bahkan dinilai “nol rupiah” mencerminkan kekeliruan metodologis sekaligus kontradiksi normatif dalam sistem hukum. Secara yuridis, negara melalui rezim hukum kekayaan intelektual telah secara tegas mengakui bahwa karya kreatif termasuk karya audiovisual memiliki nilai ekonomi yang sah dan dilindungi. Dengan demikian, ketika aparat penegak hukum mengabaikan dimensi tersebut dalam proses audit dan pembuktian, maka terjadi ketidaksinkronan antara norma hukum yang berlaku dengan praktik penegakannya.
Lebih jauh, dalam konstruksi hukum pidana, pembuktian tindak pidana korupsi mensyaratkan terpenuhinya unsur actus reus dan mens rea. Dalam kasus ini, pembelaan Amsal yang menegaskan bahwa biaya yang ditetapkan merupakan harga profesional atas jasa kreatif menjadi signifikan, terutama ketika tidak ditemukan bukti adanya niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri secara melawan hukum. Putusan bebas oleh pengadilan sekaligus mengonfirmasi bahwa konstruksi dakwaan tidak memenuhi standar pembuktian hukum pidana, baik dari aspek kerugian negara maupun unsur kesalahan.
Dari perspektif kebijakan hukum (legal policy) dan law and development, pembahasan kasus ini di DPR RI menegaskan bahwa telah terjadi kegagalan sistemik dalam memahami sektor ekonomi kreatif. Bahkan, apabila dugaan intimidasi dan penyimpangan prosedural benar adanya, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip due process of law serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Implikasi yang ditimbulkan tidak hanya bersifat individual terhadap Amsal, tetapi juga struktural terhadap ekosistem ekonomi kreatif. Kriminalisasi berbasis kesalahpahaman terhadap nilai jasa kreatif berpotensi menciptakan chilling effect, yakni kondisi di mana pelaku industri kreatif menjadi enggan terlibat dalam proyek pemerintah karena tingginya risiko hukum. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menghambat inovasi, merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, serta melemahkan agenda pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan.
Oleh karena itu, diperlukan langkah korektif yang bersifat komprehensif. Pertama, penyusunan standar penilaian jasa kreatif yang lebih kontekstual dan adaptif dalam sistem pengadaan dan audit keuangan negara. Kedua, pelibatan ahli sektor kreatif dalam proses audit dan pembuktian guna menjamin objektivitas penilaian. Ketiga, peningkatan kapasitas dan literasi aparat penegak hukum terhadap ekonomi kreatif dan aset tidak berwujud. Keempat, penguatan mekanisme pengawasan etik untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Dengan demikian, perkara Amsal Sitepu tidak dapat diposisikan semata sebagai kasus hukum biasa, melainkan sebagai turning point yang menguji kapasitas sistem hukum Indonesia dalam merespons transformasi ekonomi modern. Perkembangan ekonomi berbasis digital, kreativitas, dan inovasi menuntut adanya penyesuaian paradigma hukum, dari yang sebelumnya berorientasi pada objek-objek konvensional menuju pengakuan terhadap nilai ekonomi yang bersumber dari ide dan karya intelektual. Dalam konteks ini, hukum tidak lagi cukup dipahami sebagai seperangkat norma yang kaku, tetapi harus berfungsi sebagai instrumen dinamis yang mampu mengikuti perkembangan masyarakat.
Secara akademis, kondisi tersebut menegaskan pentingnya pergeseran dari pendekatan legalistik-formal menuju pendekatan yang lebih substantif dan kontekstual. Hukum harus mampu mengintegrasikan prinsip kepastian hukum (legal certainty), keadilan (justice), dan kemanfaatan (utility) secara seimbang. Ketika hukum hanya bertumpu pada formalisme, maka potensi ketidakadilan substantif menjadi tidak terhindarkan, khususnya dalam menghadapi fenomena baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang ada.
Dari perspektif yuridis, tuntutan adaptivitas hukum sejalan dengan amanat konstitusional bahwa hukum harus memberikan perlindungan dan kepastian yang adil bagi seluruh warga negara. Hal ini mengimplikasikan perlunya pembaruan hukum, baik melalui legislasi, interpretasi progresif oleh aparat penegak hukum, maupun pengembangan doktrin hukum yang responsif terhadap perubahan sosial.
Dalam konteks sosiologi, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol sosial, tetapi juga sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) yang mendorong kemajuan. Apabila pembaruan tersebut tidak dilakukan, maka hukum berisiko kehilangan legitimasi substantifnya. Dalam posisi demikian, hukum tidak lagi dipandang sebagai penjaga keadilan, melainkan sebagai hambatan struktural terhadap perkembangan ekonomi dan inovasi. Oleh karena itu, momentum perkara ini semestinya dimanfaatkan sebagai dasar refleksi kritis untuk membangun sistem hukum yang lebih adaptif, progresif, dan responsif, sehingga mampu menjawab tantangan zaman tanpa mengabaikan nilai-nilai keadilan yang menjadi tujuan utamanya.***




