Ekonomi & Bisnis

Pengembalikan TGR Baru 14% Disdikbud Kuningan Klarifikasi Temuan Rp 3,2 Miliar

kacenews.id-KUNINGAN-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Elon Carlan, memenuhi panggilan Komisi IV DPRD setempat untuk memberikan klarifikasi terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas proyek tahun anggaran 2024–2025.
Didampingi Sekretaris Disdikbud, H. Pipin Mansur Aripin, Elon menghadapi serangkaian pertanyaan dari anggota dewan dalam rapat yang berlangsung sekitar empat jam. Sejumlah isu teknis hingga persoalan administratif menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut.
Salah satu temuan yang disoroti berkaitan dengan pekerjaan pembangunan sekolah, khususnya perbedaan ukuran kusen kayu. Dalam laporan, disebutkan ketebalan kusen yang seharusnya 15 cm terpasang hanya sekitar 13,5 cm. Elon menjelaskan, perbedaan tersebut bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan akibat proses finishing material.
Ia menyebut, penyusutan ukuran terjadi karena penghalusan dan perapihan kayu sebelum pemasangan, guna menghasilkan tampilan yang lebih rapi dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Di tengah pembahasan, Elon juga menggambarkan posisinya sebagai pejabat yang baru menjabat beberapa bulan, namun harus menyelesaikan persoalan program yang telah berjalan sebelumnya.
Saat ditemui seusai rapat, Elon meluruskan informasi terkait nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di instansinya. Ia menegaskan, nilai TGR bukan Rp 8,6 miliar, melainkan sebesar Rp 3,2 miliar.
Ia menyampaikan, hingga saat ini pengembalian ke kas negara baru mencapai sekitar 14 persen atau kurang lebih Rp 400 juta. Untuk sisa pengembalian, pihaknya masih berupaya menyelesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, apabila target pengembalian dalam waktu 60 hari atau hingga 12 April 2026 belum terpenuhi, maka terdapat opsi penyelesaian melalui mekanisme cicilan sesuai aturan yang memperbolehkan hingga dua tahun.
“Ketika dilantik menjadi kepala Disdikbud Kuningan, saya tidak menandatangani berita acara susah dan bahagia. Cukup sekali saja kesalahan yang menjadi temuan BPK RI ini. Saya akan berupaya ke depan untuk lebih ketat meningkatkan pengawasan agar tidak terulang perbuatan yang sama,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kuningan, Yaya, membenarkan pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pengelolaan anggaran daerah, khususnya atas temuan dalam LHP BPK RI sebesar Rp 3,2 miliar.(Ya)

Related Articles

Back to top button