Ekonomi & Bisnis

Tersandera Regulasi yang Belum Dituntaskan Birokrasi, Investasi Cirebon Tersendat

-Separuh investasi mandek
Sekitar 50% rencana investasi di Kabupaten Cirebon terhenti, bukan karena kurangnya minat investor, melainkan hambatan administratif.
-Birokrasi jadi penghambat utama
Proses di pemerintah daerah, khususnya terkait alih fungsi lahan, dinilai lamban dan belum tuntas sehingga menghambat realisasi proyek.
-Masalah status lahan belum selesai
Penyesuaian Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ke Lahan Baku Sawah (LBS) belum rampung, menyebabkan ketidakjelasan yang menahan proyek perumahan dan industri.
-Dampak ekonomi signifikan
Mandeknya investasi berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk penciptaan lapangan kerja dan perputaran ekonomi masyarakat.

kacenews.id-CIREBON-Iklim investasi di Kabupaten Cirebon tengah menghadapi ujian serius. Bukan karena minimnya minat investor, melainkan karena persoalan administratif yang tak kunjung rampung. Kondisi ini membuat sekitar 50 persen rencana investasi di daerah tersebut dilaporkan mandek.

Ketua Forum Komunikasi Investor Cirebon (FKIC), Yoga Setiawan, menilai hambatan utama justru berasal dari internal pemerintah daerah, khususnya dalam penanganan alih fungsi lahan. Padahal, menurutnya, para investor telah berupaya menyesuaikan diri dengan kearifan lokal dan regulasi yang berlaku. “Masalahnya bukan pada investor. Mereka siap mengikuti aturan, bahkan menghormati kearifan lokal. Tapi proses di pemerintah daerah yang belum tuntas, justru jadi penghambat,” ujar Yoga.

Salah satu persoalan krusial adalah belum selesainya penyesuaian status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi Lahan Baku Sawah (LBS), sebagaimana diamanatkan dalam edaran Kementerian Agraria. Kebijakan ini sebenarnya membuka peluang bagi daerah untuk menata ulang penggunaan lahan secara lebih fleksibel, tanpa mengabaikan perlindungan sektor pertanian.Namun hingga kini, proses tersebut belum menunjukkan progres signifikan. Akibatnya, berbagai proyek, mulai dari pembangunan perumahan hingga pendirian kawasan industri, tertahan karena ketidakjelasan status lahan.

Yoga menjelaskan, data dasar terkait lahan sebenarnya sudah tersedia, termasuk sekitar 52 ribu hektare lahan LBS di Kabupaten Cirebon. Menurutnya, pemerintah hanya perlu memilah mana yang masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan mana yang bisa dialihkan untuk kebutuhan pembangunan. “Secara teknis ini bukan hal rumit. Datanya sudah ada. Tinggal ada kemauan dan langkah konkret,” katanya.

Lebih jauh, ia menyoroti dampak ekonomi dari mandeknya investasi tersebut. Selain menahan laju pertumbuhan daerah, kondisi ini juga berpotensi menghambat penciptaan lapangan kerja dan perputaran ekonomi masyarakat. FKIC pun mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk segera mengambil langkah strategis. Penyelesaian persoalan lahan dinilai menjadi kunci untuk menghidupkan kembali kepercayaan investor sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan. “Kalau ini bisa diselesaikan, investasi akan bergerak lagi. Dampaknya langsung ke masyarakat,” tegas Yoga.(Mail)

Related Articles

Back to top button