Tekan Peredaran Miras, Polsek Gunung Jati Gelar Operasi Pekat
kacenews.id-CIREBON- Operasi penyakit masyarakat (pekat) digelar jajaran Polsek Gunung Jati dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya sebagai langkah tegas menekan potensi gangguan keamanan.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan menyisir sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras tanpa izin edar, sehingga petugas dapat langsung melakukan tindakan di lokasi yang menjadi target operasi.
Kapolsek Gunung Jati AKP Muchammad Qomaruddin, mengungkapkan dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dari salah satu penjual di wilayah Desa Grogol, Kecamatan Gunung Jati.
“Penjual diketahui berinisial J, perempuan berusia sekitar 42 tahun, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang dan didapati menjual minuman keras tanpa izin resmi,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang terdiri dari jenis AO dan ciu yang disimpan untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut mencapai puluhan botol, yang kemudian langsung disita dan dibawa ke Mapolsek Gunung Jati untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan pembinaan kepada penjual agar tidak kembali melakukan aktivitas penjualan minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan di lingkungan masyarakat.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Kegiatan tersebut juga melibatkan personel piket fungsi termasuk Bhabinkamtibmas yang turut hadir memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait dampak negatif konsumsi minuman keras.(Fa)





