Kerusakan Jalan Menuju TPA Gunungsantri Dikeluhkan Warga, Perbaikan Mendesak Dilakukan
kacenews.id-CIREBON- Sejumlah warga Desa Kepuh Kecamatan Palimanan berencana melakukan aksi demonstrasi penutupan akses jalan ke TPA Gunungsantri pada Rabu (8/4/2026).
Seperti diketahui, kondisi kerusakan jalan menuju akses TPA Gunungsantri dikeluhkan warga sekitar.
Salah seorang warga Desa Kepuh, Suma Efendi, menilai, kerusakan jalan TPA Gunungsantri sudah cukup parah.
Bahkan, pihaknya menuding kerusakan ruas jalan tersebut diakibatkan tingginya intensitas kendaraan dengan tonase berat, terutama truk pengangkut sampah serta kendaraan pengangkut material dari area pertambangan di sekitar lokasi.
Karena itu, ia meminta perbaikan jalan dilakukan dengan rigid pavement.
Selain itu, warga Desa Kepuh juga meminta didaftarkan sebagai peserta BPJS PBI mengingat dampak lingkungan dari aktivitas TPA yang dinilai berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
Ia mengancam akan melakukan aksi demonstrasi dengan menutup akses jalan menuju TPA Gunung Santri jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
Menanggapi tuntutan warga Desa Kepuh ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, mengemukakan, terkait permintaan kepesertaan BPJS PBI, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan secara teknis.
“Untuk BPJS PBI nanti akan dijelaskan oleh Dinas Sosial, karena itu bukan ranah kami, (DLH,red),” kata Dede, Selasa (7/4/2026).
Sementara terkait perbaikan jalan menuju TPA Gunungsantri dengan konstruksi rigid pavement, Dede memastikan rencana tersebut sudah masuk agenda pemerintah daerah dan ditargetkan mulai dikerjakan pada triwulan II tahun ini.
Menurutnya, koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) telah dilakukan sejak jauh hari, bahkan sebelum munculnya tuntutan dari warga.
“InsyaAllah jalan akan dikerjakan di triwulan II. Koordinasi dengan PUTR juga sudah dilakukan sebelumnya,” katanya.
Di sisi lain, DLH juga mengakui masa kontrak sewa lahan TPA Gunungsantri akan berakhir pada tahun ini. Meski demikian, pemerintah daerah berencana memperpanjang masa sewa sambil menunggu kesiapan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Gempol.
Rencana pembangunan TPST Gempol itu akan diawali dengan pembebasan lahan pada tahun ini. Namun, Dede menegaskan bahwa proses tersebut menjadi kewenangan Dinas PUTR.
“Tahun ini kontrak sewa habis. Rencananya akan diperpanjang sambil menunggu TPST Gempol siap,” ucapnya.(Junaedi)





