Ayumajakuning

Polres Majalengka Musnahkan Barbuk Narkotika

kacenews.id-MAJALENGKA–Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus Februari 2026, di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Majalengka, Rabu (1/4/2026).
Kasat Resnarkoba Ajun Komisaris Polisi Sigit Purnomo menjelaskan, pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan perkara dengan tersangka Dang Mulia Sampurna alias Undang bin Idi Purnama yang sebelumnya diamankan petugas.
“Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sebagian lainnya ditetapkan untuk dimusnahkan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan,” ungkap Sigit.
Kegiatan pemusnahan dipimpin Wakapolres Majalengka Komisaris Polisi Dani Prasetya dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Majalengka serta Pengadilan Negeri Majalengka. Kehadiran lintas institusi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dalam proses penanganan perkara.
Penetapan pemusnahan barang bukti mengacu pada Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor B-377/M.2.24/Enz.1/02/2026, sebagai implementasi Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sejumlah paket sabu dengan berbagai kemasan, mulai dari balutan kertas hermes perak, kertas hermes emas, hingga sedotan bening. Seluruh barang bukti telah dipilah sesuai peruntukannya sebelum dimusnahkan.
“Pemisahan barang bukti untuk pemusnahan dan pembuktian perkara merupakan prosedur wajib yang harus dilakukan secara teliti,” ungkapnya.
Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam kegiatan ini menunjukkan bahwa penanganan kasus narkotika di Majalengka dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tat)

Related Articles

Back to top button