DPRD Majalengka Siapkan Perda Penertiban Kabel Utilitas
kacenews.id-MAJALENGKA-DPRD Kabupaten Majalengka mulai menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) untuk menata jaringan kabel utilitas yang dinilai semrawut dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat di berbagai titik.
Langkah ini diambil setelah DPRD menemukan banyak jaringan kabel, baik telekomunikasi maupun listrik, dalam kondisi tidak layak. Sejumlah kabel terlihat mengendur hingga menyentuh tanah, sementara beberapa tiang penyangga dilaporkan nyaris roboh.
“Apalagi kabel telekomunikasi seperti tidak ada pemeliharaan. Banyak kabel yang mengendor sampai nyentuh tanah, dibiarkan saja, tidak segera diperbaiki,” kata Ketua DPRD Majalengka, Didi Supriadi, Senin (30/3/2026).
Ia menyebutkan, hingga saat ini belum ada regulasi khusus di tingkat daerah yang mengatur penataan jaringan kabel utilitas. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada lemahnya pengawasan dan penindakan di lapangan.
“Kita belum punya Perda terkait itu. Makanya ini akan kita dorong supaya ada regulasi yang jelas,” ujarnya.
Menurut Didi, Perda yang tengah disiapkan nantinya akan mengatur kewajiban pemeliharaan jaringan oleh penyelenggara, baik perusahaan listrik maupun operator telekomunikasi. Selain itu, aturan tersebut juga akan memuat sanksi bagi pihak yang lalai hingga menimbulkan risiko bagi masyarakat.
“Saya kira yang diakibatkan kelalaian, baik PLN maupun operator telekomunikasi yang merugikan atau mengakibatkan kecelakaan terhadap masyarakat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
DPRD juga menyoroti lambatnya penanganan kerusakan jaringan di lapangan, termasuk yang disebabkan faktor eksternal seperti pohon tumbang atau tiang yang bergeser dari dudukannya.
“Untuk kabel yang rusak, tiangnya akibat pohon tumbang atau lepas dari tugunya supaya cepat diperbaiki supaya tidak mengakibatkan kecelakaan,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemantauan, kondisi kabel yang tidak tertata rapi ditemukan di sejumlah wilayah, salah satunya di jalur Kasokandel–Dawuan yang menjadi akses utama kawasan industri.
Sebelumnya, insiden kabel menjuntai juga terjadi di jalur nasional Bandung–Cirebon. Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan hampir terjatuh saat menghindari kabel yang menggantung rendah di badan jalan, bahkan memicu pengereman mendadak kendaraan di belakangnya.
Meski kabel di lokasi tersebut telah diperbaiki, DPRD menilai potensi kejadian serupa masih ada di sejumlah titik lain.
Sementara itu, PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kadipaten sebelumnya menyatakan bahwa kabel yang menjuntai di lokasi kejadian bukan bagian dari jaringan listrik milik mereka.
Dengan disusunnya Perda ini, DPRD berharap penataan jaringan kabel di Majalengka dapat lebih tertib, memiliki standar pemeliharaan yang jelas, serta mampu meminimalkan risiko kecelakaan bagi masyarakat, terutama pengguna jalan.(Jep)


