60 Hektaran Lahan Padi Terancam Gagal Panen, Diskatan Kuningan Pinjamkan Petani Pompa Air
kacenews.id-KUNINGAN-Menanggapi terancamnya gagal panen yang menimpa 50 hingga 60 hektare lahan pertanian di Desa Sukamukti, Kecamatan Jalaksana, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengambil langkah darurat dengan meminjamkan pompa air.
Seperti diketahui, bencana tanah longsor kembali merusak sumber mata air Sungai Cilengkrang di Desa Sukamukti, Kecamatan Jalaksana, sehingga mengancam pengairan untuk lahan sawah tersebut.
Kerusakan ini menjadi kejadian kedua dalam dua tahun terakhir pada titik yang sama. Akibatnya, pasokan air ke areal persawahan terganggu dan meningkatkan risiko gagal panen bagi petani setempat.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan pun menyiapkan langkah darurat berupa peminjaman pompa air guna menjaga keberlangsungan irigasi sementara.
Dampak kerusakan sumber air dinilai cukup serius karena sebagian besar lahan pertanian di desa tersebut bergantung pada aliran dari Sungai Cilengkrang. Tanpa penanganan cepat, kondisi ini berpotensi memperburuk situasi pertanian dalam waktu dekat.
Setelah menerima laporan dari pemerintah desa dan Camat Jalaksana, petugas penyuluh pertanian langsung turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi kerusakan sekaligus menentukan bentuk penanganan yang tepat sesuai kewenangan perangkat daerah terkait.
Hasil peninjauan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan metode penanganan, apakah melalui sistem pipanisasi atau pompanisasi, dengan mempertimbangkan posisi sumber air terhadap lahan pertanian warga.
Sebagai solusi awal, Diskatan membuka akses bagi kelompok tani di Desa Sukamukti untuk meminjam pompa air dengan kapasitas yang disesuaikan kebutuhan. Fasilitas ini dapat digunakan selama enam bulan dan berpeluang diperpanjang sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
“Saya juga akan ke lokasi. Pihak desa silahkan mengajukan peminjaman pompa air dengan berbagai ukuran untuk penanganan sementara karena stoknya cukup banyak. Alsintan tersebut dapat dipinjam 6 bulan dan bisa diperpanjang sampai ada ajuan bantuan baru dari pemerintah pusat,” ujar Kepala Diskatan Kuningan, Wahyu Hidayah.
Selain penanganan darurat, Diskatan juga tengah menyiapkan langkah jangka menengah dengan mengusulkan bantuan pompa permanen ke pemerintah pusat. Upaya ini diharapkan dapat menjadi solusi berkelanjutan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Pada tahun 2026, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian RI juga menyediakan program khusus perbaikan mata air. Diskatan Kuningan berencana mengajukan kerusakan di Desa Sukamukti agar masuk dalam prioritas penanganan.
Untuk mendukung pengajuan tersebut, tim teknis akan diturunkan guna mengumpulkan data dan dokumentasi sebagai persyaratan administrasi. “Saya akan berusaha keras membantu petani Desa Sukamukti dalam mengatasi persoalan ini,” ucapnya.(Ya)



