Ayumajakuning

PPPK Terancam PHK, Belanja Pegawai di Majalengka Dibatasi 30 Persen

kacenews.id-MAJALENGKA-Penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD mulai memicu kekhawatiran di daerah, termasuk Kabupaten Majalengka. Kebijakan yang harus diberlakukan paling lambat 2027 itu dikhawatirkan berdampak pada nasib aparatur, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi ini dirancang untuk mendorong efisiensi anggaran, mengurangi dominasi belanja rutin, serta memperluas ruang fiskal bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Namun, di lapangan, muncul kekhawatiran akan potensi pengurangan tenaga kerja. Pasalnya, daerah dengan porsi belanja pegawai yang masih di atas 30 persen harus melakukan penyesuaian agar sesuai dengan ketentuan.
Di Majalengka, isu ini mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja, termasuk bagi PPPK, seiring upaya penyesuaian anggaran tersebut.
Menanggapi hal itu, Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan, persoalan serupa tidak hanya terjadi di wilayahnya, melainkan juga di banyak daerah lain di Indonesia.
“Ini bukan hanya Majalengka, tapi seluruh daerah sedang mencari solusi, terutama yang belanja pegawainya di atas 30 persen, termasuk Majalengka,” ujar Bupati Eman saat dikonfirmasi via ponselnya, Minggu 29 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah menyampaikan kondisi tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri dan terus melakukan pembahasan bersama pemerintah pusat.
“Setiap Rabu kami ada diskusi melalui zoom meeting dengan Kemendagri. Saat ini masih dalam pembahasan dan sedang digodok. Kita masih menunggu strategi terbaik untuk menjawab aturan ini,” katanya.
Menurutnya, hingga kini pemerintah daerah masih menunggu arahan teknis yang lebih jelas terkait implementasi kebijakan tersebut. Diharapkan, keputusan yang diambil nantinya tetap menjaga keseimbangan antara kesehatan fiskal daerah dan keberlangsungan tenaga kerja.
“Kami sedang menanti langkah konkret pemerintah dalam memastikan bahwa penataan anggaran tidak berdampak pada stabilitas tenaga kerja di Majalengka,” pungkasnya.(Jep)

Related Articles

Back to top button