Sepanjang 2025 234 ASN Kabupaten Cirebon Kena Sanksi Disiplin
kacenews.id-CIREBON-Sebanyak 234 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dijatuhi sanksi disiplin sepanjang 2025. Data tersebut menjadi sorotan DPRD Kabupaten Cirebon yang mendorong penguatan integritas dan kedisiplinan aparatur pemerintah daerah.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon yang digelar belum lama ini.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rohayati, mengatakan peningkatan disiplin dan integritas ASN menjadi hal penting untuk menjaga kualitas birokrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Disiplin dan integritas ASN harus terus diperkuat. Jangan sampai persoalan kedisiplinan berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pembinaan perlu dilakukan secara konsisten agar kinerja aparatur semakin profesional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari total sekitar 21.639 ASN di Kabupaten Cirebon, sebanyak 234 orang tercatat mendapatkan sanksi disiplin sepanjang 2025.
Menurut Rohayati, angka tersebut menunjukkan masih adanya aparatur yang belum menjalankan tanggung jawab secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Data tersebut menunjukkan masih ada ASN yang mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Ini harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino, mengatakan pihaknya selalu menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang dilakukan ASN.
“Setiap laporan yang masuk kami tindak lanjuti. Bentuk sanksinya beragam, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat sesuai tingkat pelanggaran,” ujarnya.
Meilan menjelaskan, sebagian besar pelanggaran disiplin ASN berkaitan dengan masalah kehadiran atau absensi kerja. Bahkan, tidak sedikit ASN yang mencoba memanipulasi sistem absensi digital menggunakan aplikasi pihak ketiga atau fake GPS.
“Melalui sistem yang ada, kami tetap bisa mendeteksi lokasi absensi ASN. Jika menggunakan aplikasi pihak ketiga untuk memanipulasi lokasi, hal itu tetap dapat terdeteksi karena tidak sesuai dengan radius yang telah ditentukan,” katanya.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon berharap pembinaan serta pengawasan terhadap ASN dapat terus ditingkatkan sehingga kinerja aparatur semakin profesional dan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.(Mail)





