Ayumajakuning

Sengketa BIJB–Waskita Masuk Tahap Kesimpulan

kacenews.id-MAJALENGKA-Sidang perkara perdata antara PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk terkait proyek pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka. Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak tergugat, PT BIJB.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Windy Ratna Sari dengan hakim anggota Adhi Yudha Ristanto dan Bernardo Van Christian, serta panitera Widya Susitawati. Dalam persidangan tersebut, PT BIJB menghadirkan Prof. Dr. Huala Adolf, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebagai saksi ahli.
Di hadapan majelis hakim, Huala Adolf menjelaskan bahwa dalam perjanjian kerja sama tertanggal 25 November 2015, kedua pihak telah menyepakati adanya klausula arbitrase. Kesepakatan tersebut menetapkan BANI sebagai forum penyelesaian sengketa.
Ia menyebut ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 3 dan Pasal 11, pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa perkara apabila para pihak telah terikat dalam perjanjian arbitrase secara tertulis.
Selain itu, Huala Adolf juga merujuk pada buku Kapita Selekta Tentang Arbitrase yang diterbitkan Mahkamah Agung RI sebagai salah satu rujukan yurisprudensi. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa putusan arbitrase bersifat final and binding, sehingga peran pengadilan negeri hanya terbatas pada pelaksanaan eksekusi atau pembatalan dalam kondisi tertentu.
“Maksud para pihak dalam perjanjian sangat jelas, yaitu memilih BANI. Jika tujuannya adalah menyediakan dua alternatif, maka klausulanya seharusnya berbunyi ‘BANI atau Pengadilan Negeri’, bukan hanya menyebutkan BANI,” tegas Prof. Huala Adolf dalam keterangannya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Majalengka, proses persidangan selanjutnya akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung melalui sistem e-court pada sidang berikutnya, 17 Maret 2026.
Perkara ini bermula dari gugatan PT Waskita Karya terhadap PT BIJB terkait sisa pembayaran proyek pembangunan Bandara Kertajati yang dikerjakan pada 2015. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Majalengka.
Kuasa hukum PT BIJB dari Tim Hukum Jabar Istimewa, Erwin Situmorang, sebelumnya menyampaikan bahwa sengketa tersebut sebenarnya telah diatur dalam adendum kontrak Nomor 5 Tahun 2015 tertanggal 7 Agustus 2017. Dalam dokumen itu disepakati bahwa apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian sengketa dilakukan melalui arbitrase BANI yang bersifat final dan mengikat.
Proyek yang menjadi pokok sengketa adalah pekerjaan pembangunan Sisi Darat Tahap 1A Bandara Kertajati Paket 3 yang dikerjakan PT Waskita Karya dengan nilai kontrak sekitar Rp 413 miliar. Dari nilai tersebut, PT BIJB disebut telah membayarkan sekitar Rp 381 miliar atau sekitar 93 persen, sehingga tersisa sekitar Rp 31 miliar.
Namun dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, nilai yang ditagihkan oleh pihak penggugat disebut mencapai lebih dari Rp 40 miliar karena adanya perhitungan tambahan berupa bunga.(Tat)

Related Articles

Back to top button