17 Dapur MBG di Kuningan Dihentikan Sementara
kacenews.id-KUNINGAN-Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 17 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan. Penghentian itu dilakukan setelah hasil peninjauan menemukan sejumlah fasilitas belum memenuhi persyaratan teknis, terutama terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Secara umum, BGN menyoroti tiga komponen utama yang wajib dipenuhi SPPG, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, ketersediaan IPAL untuk pengelolaan limbah dapur, serta mess atau tempat tinggal bagi para pegawai.
Di Kabupaten Kuningan, persoalan utama yang ditemukan adalah tidak adanya IPAL di sejumlah dapur MBG tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, mengatakan pemerintah daerah bersama Satuan Tugas (Satgas) MBG sebelumnya telah mengingatkan pengelola SPPG agar melengkapi berbagai persyaratan yang ditetapkan. Namun, sebagian pengelola tidak segera menindaklanjuti peringatan tersebut.
“BGN meninjau langsung ke lokasi SPPG di Kabupaten Kuningan sehingga ada 17 SPPG yang diberhentikan sementara akibat tidak memiliki IPAL. Padahal baik atas Pemda atau pun Satgas MBG sudah jauh-jauh hari mewarningnya,” ujar Uu Kusmana, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah menyampaikan surat resmi terkait pemenuhan dokumen dan persyaratan teknis. Salah satunya Surat Bupati Kuningan Nomor 000.7/4652/Bappeda tertanggal 12 Desember 2025 tentang pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi SPPG, yang berkaitan dengan legalitas dan standar teknis bangunan.
Selain itu, Pemkab Kuningan juga mengirimkan Surat Sekretaris Daerah Nomor 000.7/4827/Bappeda tertanggal 24 Desember 2025 mengenai permintaan data kelengkapan dokumen SPPG. Surat tersebut bertujuan mempercepat proses verifikasi dan validasi administrasi dalam penyelenggaraan program MBG.
Menurut Uu, langkah BGN menghentikan sementara menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga aspek keamanan pangan dan kelayakan operasional dapur program MBG.
Ia menambahkan, meski sertifikat SLHS memastikan proses pengolahan makanan berlangsung higienis, keberadaan IPAL tetap menjadi syarat penting agar kegiatan dapur tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Terkait distribusi makanan bagi sekolah yang sebelumnya dilayani SPPG tersebut, Uu mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dari Koordinator Wilayah SPPI MBG Kabupaten Kuningan.
Sementara itu, berdasarkan Surat BGN Nomor 839/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, terdapat 17 SPPG MBG di Kabupaten Kuningan yang operasionalnya dihentikan sementara. Diantaranya SPPG Citapen Hantara, SPPG Kuningan Ciawigebang Geresik 2, SPPG Kuningan Cidahu Cieurih, SPPG Kuningan Cigandamekar Sangkanurip, SPPG Kuningan Cimahi Margamukti, SPPG Kuningan Ciniru Unit 1, Unit 2, dan Unit 3, SPPG Kuningan Cipicung, SPPG Kuningan Dukuhdalem Ciawigebang, SPPG Kuningan Garawangi Lengkong, SPPG Kuningan Japara Dukuhdalem 1, SPPG Kuningan Lebakwangi Pagundan, SPPG Kuningan Winduhaji, SPPG Lebakwangi Mekarwangi 2, SPPG Kuningan Japara Japara, serta SPPG Kuningan Sangkanurip 2.(Ya)



