MA Kabulkan Kasasi PDIP Dalam Sengketa Internal Partai di Majalengka
kacenews.id-MAJALENGKA-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jajaran pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam sengketa internal partai yang melibatkan kadernya, H. Hamzah Nasyah, S.Hut., M.M.
Informasi tersebut tercantum dalam laman perkara Mahkamah Agung dengan nomor 45 K/Pdt.Sus-Parpol/2026. Dalam perkara itu, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Barat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Majalengka, serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Putusan kasasi tersebut dijatuhkan pada Rabu, 11 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum, dengan anggota Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Sementara Afrizal, S.H., M.H. bertugas sebagai panitera pengganti dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum PDIP Majalengka, Indra Sudrajat mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya putusan tersebut melalui sistem informasi perkara Mahkamah Agung, meskipun salinan lengkap putusan belum diterima.
“Kita belum dapat salinan putusan lengkapnya, tapi disitu tertulis kabul Kasasi I, II dan III,” kata Indra saat dihubungi, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, istilah kabul dalam putusan tersebut bisa berarti seluruh permohonan kasasi yang diajukan PDIP dikabulkan atau hanya sebagian. Kepastian mengenai hal itu baru dapat diketahui setelah pihaknya menerima dan mempelajari salinan lengkap putusan.
“Menurutnya, kabul disana bisa semua tuntutan PDIP dikabulkan, bisa hanya sebagian. Hal itu nanti kita ketahui setelah membaca salinan putusan sepenuhnya. Alhamdulillah, intinya kita menang,” tegas Indra.
Dalam perkara tersebut, pihak pemohon kasasi adalah DPD PDIP Jawa Barat, DPC PDIP Majalengka, serta DPP PDIP. Adapun pihak termohon terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka dan H. Hamzah Nasyah sebagai penggugat dalam perkara sebelumnya.
Sengketa ini berawal dari gugatan Hamzah Nasyah terhadap keputusan pemecatan dirinya dari PDIP. Gugatan tersebut sebelumnya diperiksa di Pengadilan Negeri Majalengka dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mjl.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Majalengka sempat mengabulkan sebagian gugatan Hamzah Nasyah dan menyatakan keputusan pemecatan yang dikeluarkan oleh DPP PDIP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tidak menerima putusan tersebut, pihak PDIP kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Melalui putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan kasasi para pemohon, yakni DPD PDIP Jawa Barat, DPC PDIP Majalengka, dan DPP PDIP. “Batal putusan pengadilan negeri Majalengka bisa, soalnya kita mengajukan kasasinya seperti itu,” tegas Indra.
Saat ini status perkara di sistem Mahkamah Agung tercatat telah diputus dan masih dalam proses minutasi oleh majelis hakim sebelum salinan resmi putusan lengkap disampaikan kepada para pihak.
Putusan kasasi ini menjadi perkembangan penting dalam sengketa internal PDIP di Majalengka yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik, khususnya terkait status keanggotaan partai serta dinamika politik di daerah tersebut.(Jep)



