Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal, ASN Pemkab Cirebon Dilarang Menambah Waktu Cuti Usai Libur Lebaran
kacenews.id-CIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan mengambil cuti tambahan di luar jadwal cuti bersama Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal, terutama pada masa sebelum dan setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno menyampaikan jadwal cuti bersama Lebaran telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni pada 18 hingga 24 Maret 2026.
Sehingga dengan ketentuan tersebut, seluruh ASN diwajibkan kembali masuk kerja pada 25 Maret 2026 tanpa pengecualian.
“Tidak ada toleransi untuk mendahului atau memperpanjang cuti. ASN harus kembali bekerja tepat waktu,” kata Ade, Jumat (13/3/2026).
Ia menyebutkan, larangan cuti berlaku khusus pada dua tanggal krusial, yakni 17 Maret 2026 sebagai hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan 25 Maret 2026 sebagai hari pertama masuk kerja setelah Lebaran.
Menurutnya, aturan ini diberlakukan agar aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu. Terlebih pada periode Lebaran, kebutuhan masyarakat terhadap layanan administrasi, kesehatan, maupun layanan publik lainnya cenderung meningkat.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi ASN yang memiliki alasan mendesak, seperti sakit, melahirkan, atau kondisi darurat lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Namun, cuti untuk keperluan mudik setelah Lebaran sebelum 25 Maret tidak diperkenankan.
“Pengajuan cuti baru bisa dilakukan seperti biasa setelah tanggal tersebut,” ujarnya.
Ade mengemukakan, untuk memastikan kedisiplinan pegawai, BKPSDM akan melakukan evaluasi kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama. ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemkab Cirebon juga menerapkan sistem absensi digital melalui aplikasi MPras yang mulai digunakan sejak 1 Maret 2026. Sistem absensi ini berbasis lokasi dengan batas maksimal 200 meter dari titik koordinat kantor atau tempat kerja.
“Absensi berbasis lokasi ini untuk memastikan ASN benar-benar berada di tempat kerja saat bertugas,” katanya.
Menurutnya, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) telah diinstruksikan untuk menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh pegawai. Ia berharap seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga kualitas pelayanan publik.
“Disiplin ASN sangat menentukan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin semua pegawai tetap siap melayani, bahkan di tengah momentum Lebaran,” ucapnya.(Is)





