Ayumajakuning

Tak Bayar Uang Pengganti Rp 1,3 Miliar, Tanah Terpidana Korupsi PKBL Disita

kacenews.id-MAJALENGKA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menyita sebidang tanah milik terpidana kasus korupsi dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dalam program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) Kecamatan Jatitujuh tahun 2011–2012. Penyitaan dilakukan di Desa Pilangsari, Kecamatan Jatitujuh, Rabu (11/3/2026).

Kasi Pidana Khusus Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, mengatakan penyitaan dilakukan karena terpidana Raskama Abdul Halim tidak membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Penyitaan ini merupakan hasil pelacakan aset oleh Kejari Majalengka dalam perkara pengelolaan dana BKBL-PKBL pada program GP3K Kecamatan Jatitujuh tahun 2011 dan 2012,” ujar Yogi dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, dalam putusan pengadilan disebutkan bahwa apabila dalam waktu satu bulan terpidana tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar, maka jaksa berwenang melakukan penyitaan dan eksekusi terhadap aset milik terpidana.

Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, tim jaksa kemudian menyita satu bidang tanah yang telah dilacak sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Kami masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain milik terpidana yang dapat disita dan selanjutnya dilelang. Hasil lelang tersebut akan disetorkan ke negara sebagai pembayaran uang pengganti,” kata Yogi.

Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dana PKBL yang digunakan dalam program GP3K, yakni program pemerintah untuk meningkatkan produksi pangan melalui penguatan kelompok tani.

Dalam praktiknya, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pertanian diduga diselewengkan melalui pembentukan kelompok tani fiktif serta pengajuan proposal bantuan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,66 miliar.

Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Raskama Abdul Halim dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana untuk memulihkan kerugian negara.(Tat)

Related Articles

Back to top button