Pengedar Sabu di Ciwaru Ditangkap, Pemasok Masuk DPO
kacenews.id-KUNINGAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap seorang pria berinisial Ts (31), warga Desa Ciwaru Kecamatan Ciwaru, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kuningan Timur. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan paket sabu siap edar.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Ali Akbar melalui Kasat Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Polisi Jojo Sutarjo menjelaskan, penangkapan terhadap Ts merupakan hasil penyelidikan tim di lapangan terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Tersangka ditangkap pada Minggu pagi, 22 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat penangkapan, polisi menemukan sebuah telepon seluler milik tersangka yang menyimpan data berupa peta digital yang menunjukkan sejumlah titik penyimpanan sabu.
Menurut Jojo, tersangka menggunakan metode tertentu dalam mendistribusikan barang haram tersebut. Paket sabu disimpan di lokasi tertentu, kemudian titik koordinatnya dikirimkan kepada pembeli.
Dari hasil penelusuran berdasarkan peta digital tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu yang telah ditempatkan di berbagai lokasi. Seluruh paket narkotika itu disembunyikan menggunakan potongan sedotan plastik dengan kode warna.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 37 paket sabu dengan berat kotor mencapai 7,4 gram. Rinciannya, 27 paket sabu ditemukan dalam sedotan berwarna hitam dan 10 paket lainnya dalam sedotan berwarna hijau bening.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari rumah tersangka, antara lain tiga unit timbangan digital, plastik klip bening, satu pak sedotan boba yang digunakan sebagai media pembungkus, serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tanpa pelat nomor yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang berada di wilayah Bogor. Identitas pemasok tersebut telah dikantongi polisi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, Ts dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Kami masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap jaringan di atasnya. Tersangka Ts sendiri saat ini mendekam di tahanan Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.(Ya)



