CirebonRaya

Gedung Setda Kota Cirebon Batal Direnovasi, Selama Belum Inkrah Hakim Minta Tak Ada Perubahan Struktur Bangunan

HAKIM MEMINTA tidak ada perubahan pada Gedung Setda Kota Cirebon karena bangunan tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan wali kota, Nashrudin Azis. Pemkot Cirebon diminta tidak melakukan renovasi, perbaikan, penambahan, atau pengurangan pada gedung hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kuasa hukum terdakwa meminta akses untuk memeriksa gedung dan dokumen terkait dengan bantuan ahli guna kepentingan pembelaan dalam persidangan. Jika Pemkot tetap melakukan renovasi, pihak kuasa hukum menyatakan akan melaporkan ke Polda Jabar hingga Mabes Polri karena dinilai melanggar perintah hakim dalam persidangan.

kacenews.id-CIREBON-Terdakwa kasus dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Nashrudin Azis, menjalani sidang untuk kesekian kalinya di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus atau yang dikenal PN Tipikor Bandung.

Kuasa hukum terdakwa, Furqon Nurzaman mengatakan, sidang kali ini agendanya adalah pendapat atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi pihaknya yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kalau prosesnya sudah semua dilakukan, hakim tinggal mengambil putusan sela,” jelas Furqon.

Dalam persidangan kali ini, pihaknya memohon kepada majelis hakim terkait beberapa hal. Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon dalam surat dakwaan dijadikan sebagai objek tindak pidana sehingga dijadikan barang bukti oleh penuntut umum, dalam perkara a quo.

“Oleh karena itu, untuk kepentingan pembelaan terdakwa di persidangan, kami memohon yang pertama, sebagai barang bukti sekiranya untuk tidak menambah, mengurangi dan atau menghilangkan dalam bentuk apapun tidak terkecuali upaya renovasi oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (vide Pasal 521, 522 dan 523 KUHP),”.

“Kedua, memberikan akses seluas-luasnya selaku penasehat hukum terdakwa untuk memeriksa dan meneliti dengan bantuan ahli baik secara fisik semua dokumen yang terkait. Ketiga, sesuai dengan ketentuan Pasal 54 dan 235 KUHAP, oleh karena itu mohon sekiranya yang mulia majelis hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dapat mengabulkannya dalam putusan sela,” pinta Furqon.

Jadi, lanjut Furqon, Gedung Setda Kota Cirebon tidak boleh dilakukan perubahan, mengurangi, menambah atau menghilangkan. Pasalnya, gedung setda tersebut termasuk barang bukti yang tidak boleh dirusak.

“Dan hakim dalam persidangan langsung memerintahkan jaksa untuk memastikan gedung setda tidak ada perubahan apapun,” tegas Furqon.

Bila Pemkot Cirebon melakukan upaya-upaya renovasi atau perbaikan gedung setda, maka mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Apabila Pemkot Cirebon memaksa melakukan perbaikan gedung setda, maka kami akan melaporkan hal ini ke Polda Jabar sampai Mabes Polri. Karena, ini jelas perintah hakim kepada jaksa di dalam pengadilan,” pungkasnya.(Fan)

Related Articles

Back to top button