Ayumajakuning

Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi Getah Pinus Ilegal

kacenews.id-KUNINGAN-Gabungan penggiat lingkungan dari AKAR dan Masyarakat Peduli Ciremai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyadapan getah pinus ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Laporan tersebut disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan melalui kantor hukum Fakta Justicia Law Firm.
Ketua Umum AKAR, Rizki Rama Eka Saputra, mengatakan, laporan itu dibuat setelah pihaknya menemukan indikasi aktivitas penyadapan getah pinus yang diduga dilakukan secara ilegal di kawasan konservasi tersebut.
Menurutnya, praktik tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak 1 Maret 2023 dan diduga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari oknum perangkat desa, aparatur sipil negara di Balai TNGC, hingga pihak swasta.
Rizki menyebutkan, kerugian yang ditimbulkan dari dugaan praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan potensi kerugian negara juga berdampak terhadap kondisi lingkungan.
Ia memperkirakan potensi kerugian negara akibat hilangnya komoditas getah pinus mencapai rata-rata Rp 16.449.600.000 setiap tahun. Selain itu, aktivitas penyadapan yang tidak sesuai prosedur juga berpotensi merusak pohon pinus serta memengaruhi kondisi ekosistem di kawasan hutan.
Belasan orang dilaporkan dalam kasus tersebut. Mereka berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya oknum kepala desa di Kecamatan Cigugur, Mandirancan, dan Pasawahan di Kabupaten Kuningan, serta Sindangwangi di Kabupaten Majalengka. Selain itu, laporan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara dari Balai TNGC dan pihak swasta.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.
“Kami berharap Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan segera memanggil para saksi maupun terlapor. Masyarakat Kuningan butuh kepastian hukum dan transparansi atas apa yang terjadi di Gunung Ciremai yang merupakan gunung kebanggaan kita semua,” ujar Rizki.
Di sisi lain, para aktivis lingkungan juga mendorong adanya program pemberdayaan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan. Mereka menilai kegiatan ekonomi yang berbasis konservasi dapat menjadi alternatif bagi warga agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Beberapa kegiatan yang dinilai dapat dikembangkan antara lain budidaya madu, pengembangan tanaman hutan non-kayu, ekowisata, serta program rehabilitasi lahan yang melibatkan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan melalui Kepala Seksi Intelijen, Brian Kukuh Mediarto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan, laporan masih dalam tahap awal dan pihak kejaksaan menunggu arahan pimpinan untuk menentukan langkah lanjutan.
“Untuk pemeriksaan atau pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, kami menunggu perintah dari pimpinan dulu. Namun sekalipun dari luar daerah, tetap bakal dipanggil untuk dimintai keterangannya,” ucapnya, Rabu (11/3/2026).(Ya)

Related Articles

Back to top button