CirebonRaya

Sidang Sengketa GTC Memanas, Kuasa Hukum Sebut Ada Narasi Berbeda yang Disampaikan Pihak Tergugat

kacenews.id-CIREBON-Persidangan sengketa proyek Gunung Sari Trade Centre (GTC) memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Sumber. Dalam sidang tersebut, pihak penggugat, Wika Tandean, menghadirkan lima orang saksi.

Kuasa hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, mengatakan keterangan para saksi di persidangan mengungkap fakta yang berbeda dengan narasi yang selama ini disampaikan pihak tergugat, Frans Simanjuntak.

Menurut Agung, anggapan bahwa kliennya meminta proyek kepada Frans tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Ia menyebut inisiatif mempertemukan dan mengajak kerja sama bisnis justru berasal dari Frans Simanjuntak.

“Dari keterangan saksi, terungkap bahwa inisiatif mempertemukan dan mengajak Wika Tandean untuk bekerja sama sejak awal datang dari Frans, bukan dari klien kami,” ujar Agung, Selasa.

Ia menilai fakta tersebut memperjelas rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi sengketa, termasuk terkait utang pribadi Frans yang kemudian dikaitkan dengan proyek GTC.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti pengalihan pengelolaan proyek dari PT Toba Sakti Utama (TSU) kepada PT Prima Usaha Sarana (PUS). Menurutnya, pengalihan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Perumda Pasar Kota Cirebon dan PT TSU.

Agung menjelaskan, proyek pembangunan dan renovasi Pasar Gunung Sari merupakan hasil tender yang dimenangkan oleh PT TSU. Karena itu, proyek tersebut tidak dapat dialihkan secara keseluruhan kepada pihak lain.

“Jika proyek tender bisa dialihkan sepenuhnya ke pihak lain, maka proses tender menjadi tidak relevan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Pasal 10 ayat (3) dalam perjanjian kerja sama melarang PT TSU memindahtangankan kerja sama tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dengan alasan apa pun.

Menurutnya, pasal tersebut menunjukkan bahwa proyek GTC tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

Sementara itu, kuasa hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak, menyatakan dalam persidangan terungkap adanya bukti setoran dana hingga miliaran rupiah ke rekening Wika Tandean.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, aliran dana tersebut masuk ke rekening pribadi Wika Tandean meskipun rekening PT Prima Usaha Sarana masih aktif.

“Dalam persidangan terungkap ada setoran hingga miliaran rupiah ke rekening Wika Tandean, padahal saat itu rekening PT PUS masih aktif,” ujarnya.

Luhut juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi, hingga saat ini Frans Simanjuntak masih menjabat sebagai direktur perusahaan, sedangkan Wika Tandean merupakan komisaris.

Menurutnya, dalam ketentuan perseroan, komisaris tidak memiliki kewenangan untuk mengurus operasional perusahaan.

Selain itu, ia menyinggung Pasal 10 dalam perjanjian kerja sama dengan Perumda Pasar yang menurutnya membuka kemungkinan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain, sepanjang diketahui atau disetujui oleh pihak pertama.

“Jika membaca pasalnya secara utuh, pengalihan pekerjaan dimungkinkan selama pihak pertama, dalam hal ini Perumda Pasar, mengetahui atau menyetujuinya,” kata Luhut.

Ia menambahkan, persetujuan tersebut dapat dilihat dari adanya bukti setoran yang turut diajukan sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.(Cimot)

Related Articles

Back to top button