Ayumajakuning

Dukung Pembatasan Akses Digital Anak Diskominfo Tingkatkan Edukasi dan Literasi Digital ke Masyarakat

kacenews.id-MAJALENGKA-Sejumlah orang tua di Kabupaten Majalengka menyambut positif kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu melindungi anak dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal dengan PP Tunas, yang diterbitkan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sebagian orang tua menilai kebijakan itu dapat membantu mereka dalam mengontrol anak dalam penggunaan gawai. Pasalnya, saat ini banyak anak yang sulit lepas dari telepon genggam, terutama ketika berada di rumah atau saat libur sekolah.
Salah seorang orang tua, Jaja Sujana, mengatakan pembatasan akses digital dapat membuat anak lebih terlindungi dari konten yang tidak sesuai usia. Menurutnya, selama ini anak-anak cenderung menggunakan ponsel dalam waktu lama, sementara orang tua tidak selalu dapat melakukan pengawasan karena harus bekerja.
Ia menilai dengan adanya aturan tersebut, orang tua tidak perlu terlalu khawatir ketika anak menggunakan gawai.
Hal serupa disampaikan Deti Sumiati, seorang pedagang siomai. Ia mengaku kerap memberikan ponselnya kepada anak agar bisa menonton tayangan yang disukai saat dirinya bekerja. “Tapi yang dikhawatirkan tanpa sengaja membuka yang lain, namun kalau ada pembatasan ya alhamdulillah bisa lebih terlindungi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka, Irwan, mengatakan ruang digital pada dasarnya memiliki banyak manfaat bagi perkembangan anak, terutama dalam mendukung proses belajar serta pengembangan kreativitas.
Namun, menurutnya, tanpa pengawasan yang cukup, penggunaan ruang digital juga dapat menimbulkan berbagai risiko seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan penggunaan gawai.
Pemerintah daerah, kata Irwan, akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan meningkatkan edukasi serta literasi digital kepada masyarakat. “Langkah yang dilakukan pemerintah pusat ini merupakan suatu bentuk apresiasi yang tentu harus kita tindaklanjuti dan kita sosialisasikan hingga ke tingkat bawah, mulai dari kecamatan, desa dan sekolah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam menyiapkan generasi muda menghadapi perkembangan teknologi di era digital menuju visi Indonesia Emas.
Selain itu, Irwan menekankan pentingnya peran keluarga dan sekolah dalam mengawasi aktivitas anak saat menggunakan teknologi digital. “Pengawasan dari orang tua serta pendampingan dari sekolah menjadi kunci agar anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara positif untuk mendukung pendidikan dan pengembangan diri,” pungkasnya.(Ta)

Related Articles

Back to top button