Warga Bobos Rasakan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan dari KDM
kacenews.id-CIREBON-Risiko kecelakaan kerja dapat terjadi pada siapa saja, termasuk para pekerja di sektor informal yang setiap hari bergelut dengan pekerjaan berisiko tinggi. Kondisi tersebut dialami oleh Daryanto, warga Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, yang sehari-hari bekerja memotong batu alam.
Insiden yang menimpanya terjadi saat ia tengah memotong batu alam berukuran besar di tempat kerjanya. Pada saat proses pemotongan berlangsung, salah satu potongan batu tiba-tiba jatuh ke arah kiri dan menimpa jari tangan kirinya hingga mengalami kerusakan parah. Akibat kejadian tersebut, Daryanto harus segera dibawa ke rumah sakit untuk menjalani operasi.
Meski pekerjaan memotong batu memiliki risiko kecelakaan yang cukup tinggi, Daryanto tetap menjalani profesi tersebut karena menjadi satu-satunya sumber penghasilan bagi dirinya dan keluarga.
Beruntungnya, Daryanto telah terdaftar sebagai peserta program perlindungan bagi pekerja informal yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat melalui program Kang Dedi Mulyadi (KDM). Program tersebut memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan di wilayah Jawa Barat.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Ahmad Feisal Santoso, mengatakan bahwa program tersebut memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang disubsidi oleh pemerintah daerah melalui APBD.
“Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Iurannya disubsidi sehingga mereka tetap terlindungi dari berbagai risiko pekerjaan,” ujar Ahmad Feisal Santoso saat mengunjungi kediaman Daryanto.
Ia menjelaskan, Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan hingga santunan apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja atau menderita penyakit yang berkaitan dengan lingkungan kerja.
Dalam kasus yang dialami Daryanto, seluruh biaya perawatan dan pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan medis. Selain itu, peserta juga berhak menerima santunan apabila mengalami cacat tetap atau kehilangan fungsi anggota tubuh akibat kecelakaan kerja.
“Selain pengobatan, peserta juga mendapatkan santunan pengganti upah selama tidak dapat bekerja. BPJS Ketenagakerjaan memberikan penggantian upah sebesar 100% selama 12 bulan pertama, kemudian 50% pada bulan berikutnya hingga peserta dinyatakan pulih,” jelasnya.
Daryanto bersama keluarganya mengaku bersyukur atas perlindungan yang diberikan melalui program tersebut. Ia berharap program jaminan sosial bagi pekerja informal dapat terus berjalan sehingga semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan.
“Saya sangat berterima kasih karena biaya pengobatan bisa ditanggung. Semoga program ini terus ada dan semakin banyak pekerja seperti saya yang bisa ikut terlindungi,” ujar Daryanto.(Sylviani)





