Dugaan Pengalihan Kontrak GTC Disorot, Pemkot Cirebon Diminta Turun Tangan
kacenews.id-CIREBON-Sengketa pembangunan Gunung Sari Trade Centre (GTC) masih bergulir di Pengadilan Negeri Sumber. Dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung Senin (9/3/2026), perkara tersebut memasuki agenda pemanggilan saksi dari pihak penggugat, Wika Tandean.
Dalam persidangan, kedua pihak telah menyerahkan berbagai dokumen sebagai alat bukti. Pihak penggugat menghadirkan lebih dari 700 bukti, sedangkan pihak tergugat, Frans Simanjuntak, menyerahkan lebih dari 120 bukti.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kondisi fisik bangunan GTC justru semakin memprihatinkan. Sejumlah bagian atap bangunan dilaporkan ambruk sehingga menyebabkan kebocoran di beberapa titik.
Banyak kios di dalamnya juga kosong karena bertahun-tahun tidak beroperasi. Bangunan yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Cirebon itu kini terancam terbengkalai.
Warga Kota Cirebon, Yayat Suyatna, menilai kondisi tersebut sangat disayangkan mengingat lokasi GTC berada di kawasan strategis. Ia mendesak Pemerintah Kota Cirebon untuk tidak tinggal diam terhadap persoalan yang terjadi.
“GTC itu berada di titik paling strategis di Kota Cirebon. Tapi sekarang kondisinya rusak di sana-sini. Ini sangat disayangkan, apalagi kaitannya dengan potensi pendapatan asli daerah. Pemkot jangan tutup mata,” ujar Yayat.
Menurutnya, masa kontrak kerja sama pengelolaan GTC dengan pihak ketiga kini hanya tersisa sekitar 10 tahun. Jika tidak dimanfaatkan secara maksimal, pemerintah daerah dinilai berpotensi mengalami kerugian.
“Kalau pihak ketiga dalam hal ini PT Toba Sakti Utama tidak mampu mengelola, seharusnya diputus saja. Masa kontraknya tinggal 10 tahun lagi, kalau tidak dimanfaatkan tentu Pemkot yang rugi,” tegasnya.
Yayat juga menyoroti dugaan pengalihan pengelolaan proyek yang terjadi pada awal pembangunan. Ia menyebut PT Toba Sakti Utama (TSU) diduga mengalihkan pengelolaan kepada PT Pratama Usaha Sarana (PUS).
Padahal, dalam perjanjian kontrak antara Perumda Pasar Berintan dengan PT TSU disebutkan bahwa pengalihan kontrak tidak diperbolehkan.
“Larangan pengalihan itu tertuang dalam Pasal 10 perjanjian kontrak. Pertanyaannya, apakah ada sanksi terhadap PT TSU saat itu?” katanya.
Ia meminta pemerintah kota bersikap tegas dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut, apalagi jika berpotensi merugikan daerah.
“Jangan lama-lama berdiam diri. Kalau memang ada pelanggaran sejak awal, harus ada sanksi. Kalau tidak ada tindakan, wajar kalau publik mempertanyakan,” ujarnya.(Cimot)





