Ragam

Bagaimana Hukum Tidak Puasa Ramadan karena Tuntutan Pekerjaan?

Oleh: Ahmad Nizar Idris

MANUSIA ditempatkan Allah sebagai makhluk paling mulia yang memikul amanat besar: beribadah kepada Sang Pencipta dan mengelola kehidupan sosial sebagai khalifah di muka bumi.

Di pundak manusia terletak tanggung jawab kepada Tuhan (hablun minallah) dan tanggung jawab kepada sesama (hablun minannas) termasuk kewajiban memberi nafkah, mendidik keluarga, serta menyediakan sandang, pangan, dan papan sesuai kemampuan.

Karena itulah, bekerja bukan sekadar aktivitas ekonomi; dalam perspektif Islam, bekerja termasuk dalam kategori ibadah ghairu mahdhah—amal duniawi yang bernilai ibadah ketika diniatkan dan
dilaksanakan untuk mencari keridhaan Allah.

Al-Qur’an menegaskan keseimbangan antara orientasi ukhrawi dan tanggung jawab duniawi ketika menyuruh manusia “carilah kebahagiaan akhirat, dan jangan melupakan bagianmu di
dunia” (QS. al-Qashash: 77). Demikian pula, ritme alam telah dibentuk sedemikian rupa: siang untuk mencari penghidupan dan malam untuk istirahat (QS. An-Naba: 10–11).

Teladan para nabi memperkuat tradisi kerja ini. Nabi Zakaria dikenal sebagai tukang kayu; Nabi Dawud menenun baju besi dan hidup dari usahanya sendiri; Nabi Muhammad saw pun pernah menjadi
penggembala dan pedagang.

Bahkan Rasulullah saw menegaskan bahwa memikul beban kerja sendiri lebih terhormat daripada meminta-minta (HR. Bukhari & Muslim), hal ini menunjukkan bahwa bekerja secara terhormat adalah sunnah dan bagian dari martabat manusia.

Di sisi lain, puasa Ramadan adalah kewajiban ritual (ibadah mahdhah) yang fardhu ‘ain bagi mereka yang baligh, berakal, dan mampu. Allah memerintahkan umat-Nya untuk berpuasa sebagai sarana pembentukan ketakwaan seperti firman Allah, “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 183).

Puasa bukanlah penghalang bagi aktivitas produktif, melainkan sarana menata hubungan vertikal dengan Allah sambil tetap menjalankan tanggung jawab duniawi. Dengan kata lain, berpuasa dan bekerja adalah dua dimensi yang harus disinkronkan: manusia ideal adalah mereka yang bekerja dengan profesionalitas dan niat yang benar di siang hari, namun tetap menjalankan kewajiban berpuasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.

Pertanyaan yang sering muncul kemudian adalah, bagaimana hukum seorang pekerja yang berbuka puasa pada bulan Ramadhan karena tuntutan pekerjaan? Dalam pandangan mayoritas ulama fikih ditegaskan bahwa pekerjaan yang berat bukanlah uzur
syar‘i untuk meninggalkan puasa.

Artinya seseorang tidak boleh dengan sengaja meninggalkan
puasa hanya karena pekerjaannya menuntut tenaga lebih. Prinsip ini didasarkan pada pemahaman bahwa kewajiban puasa memiliki tempat khusus dan hanya boleh dibatalkan oleh alasan-alasan yang sah menurut syariat.

Pandangan ini juga ditegaskan oleh Syaikh Hasan Hitou dalam kitab Fiqh al-Shaum (hlm. 124). Ia menjelaskan bahwa orang yang sehat dan mampu berpuasa, meskipun memiliki pekerjaan berat, seperti bekerja di jalanan di bawah terik matahari atau bekerja di pertambangan tetap tidak diperbolehkan berbuka hanya karena kesulitan pekerjaan. Hal ini karena keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa dalam syariat secara eksplisit diberikan kepada orang yang sedang dalam
perjalanan (musafir) atau dalam keadaan sakit, bukan semata-mata karena beratnya pekerjaan.

Namun demikian, Syaikh Hasan Hitou tetap memberikan kelonggaran apabila seseorang mengalami keletihan yang sangat berat hingga dikhawatirkan membahayakan kesehatan atau
bahkan mengancam keselamatan jiwa. Dalam kondisi seperti itu, seseorang diperbolehkan berbuka sebagai bentuk keringanan yang diberikan oleh syariat.

Kaidah fikih menyatakan: al-dharūrāt tubīḥu al-maḥẓūrāt
“Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang pada asalnya terlarang.”
Akan tetapi, keringanan tersebut tidak berlaku sejak awal pekerjaan dimulai. Ia hanya berlaku ketika tanda-tanda bahaya yang nyata sudah muncul, seperti kelelahan yang berlebihan atau kondisi fisik yang mengancam kesehatan dan menuju kepada kematian.

Oleh karena itu, Syaikh Hasan Hitou juga memberikan nasihat bahwa apabila pekerjaan memungkinkan untuk diatur ulang waktunya misalnya dengan penyesuaian jam kerja, pembagian shift, atau keringanan tugas maka langkah tersebut sebaiknya ditempuh agar
kewajiban puasa tetap dapat dijalankan dengan baik.

Hal ini menunjukkan bahwa prioritas utama tetaplah menjaga kewajiban ibadah mahdhah seperti puasa, tanpa mengabaikan tanggung jawab manusia untuk bekerja dan mencari nafkah.
Singkatnya, bekerja tetap merupakan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi, sementara berpuasa adalah kewajiban kepada Allah yang tidak boleh diabaikan tanpa alasan syar‘i.

Pekerjaan bukanlah alasan otomatis untuk berbuka, kecuali jika terdapat kondisi darurat yang benar-benar mengancam kesehatan atau keselamatan jiwa. Mereka yang terpaksa berbuka karena uzur tetap berkewajiban mengganti puasanya setelah Ramadhan.

Dalam praktik kehidupan sehari-hari, umat Islam diajak untuk menempuh jalan tengah: mengatur pekerjaan sebaik mungkin agar puasa tetap terjaga, memelihara niat dan cara mencari nafkah
yang halal, serta menghidupkan nilai-nilai Ramadan seperti kesabaran, empati, dan kedisiplinan sebagai bagian dari etos kerja yang diridhai Allah.***

Related Articles

Back to top button