Makanan MBG Diduga Tak Layak Konsumsi, Satgas Kuningan Diminta Segera Bertindak
kacenews.id-KUNINGAN-Pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan pada Ramadan 1447 H., dikeluhkan oleh masyarakat atau para penerima manfaat. Hal itu disebabkan distribusi
makanan untuk mencerdaskan siswa dan menekan angka stunting malah memicu keresahan
akibat disinyalir jauh dari standar kesehatan.
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa paket makanan dari sejumlah dapur MBG yang diterima
siswa seringkali ditemukan dalam kondisi tidak layak konsumsi. Temuan paling mengejutkan
adalah adanya laporan mengenai menu bubur kacang ijo (burjo) yang diduga ada belatung.
Selain itu, distribusi MBG yang dilakukan tiga hari sekali juga membawa masalah baik dari sisi
kuantitas menu yang sangat sedikit maupun kualitas bahan pangan yang dikirimkan. Beberapa
poin pelanggaran di lapangan dengan ditemukannya makanan berjamur terutama pada jenis
roti dan nuget. Lalu, buah-buahan seperti stroberi yang sudah busuk dan pisang yang masih
mentah sehingga benar-benar tidak layak dikonsumsi karena dapat menyebabkan gangguan
kesehatan. Tidak hanya itu, adanya penyaluran susu kental manis (SKM) yang sebenarnya
dilarang serta ketidaksesuaian nilai gizi dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
Masyarakat meminta Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Kuningan dan Koordinator Wilayah
Satuan Pelayanan Persiapan Implementasi (SPPI) bertindak tegas. Jangan ragu jatuhkan sanksi
nyata bagi pengelola Dapur MBG yang nakal, mulai dari teguran keras hingga rekomendasi
penutupan operasional untuk memberikan efek jera. Sedangkan sejauh ini, diduga peran Satgas
MBG di tingkat kecamatan kurang maksimal dalam melakukan pengawasan rutinnya karena
diduga kurang digubris oleh para pengelola dapur MBG-nya. Jangan sampai kejadian dugaan
keracunan massal yang sempat terjadi di Kota Kuda terulang lagi. "Jangan sampai ada kejadian
luar biasa (keracunan) dulu, baru bertindak. Pembagian menu MBG selama Bulan Ramadan
yang dirapel 3 hari sekali, selalu dibawa ke rumah sehingga orangtua tahu. Termasuk adanya
susu kental manis yang dilarang," ujar salah satu orangtua siswa yang meminta identitasnya
dirahasiakan.
Korwil SPPI MBG Kabupaten Kuningan, Nisa Rahmi mengakui adanya keterbatasan wewenang
dalam pemberian sanksi langsung karena tugasnya hanya mengkomunikasikan arahan,
memantau dan melaporkan kejadian di lapangan ke pusat. Saat ini, tindakan yang bisa
dilakukan sebatas teguran lisan. Sedangkan keputusan besar yang menghambat operasional
baik diberhentikan, berhenti sementara atau mediasi harus ada surat rekomendasi atau
teguran dari Satgas Kabupaten Kuningan. "Itu bisa dan kami yang akan mengkomunikasikannya
ke pusat untuk tindak lanjuti sekaligus follow up-nya," tuturnya.(Ya)





