Dianggap Bisa Merusak Alam dan Eksositem Lingkungan, Pemkab Cirebon Evaluasi Izin PBG Proyek Trusmi Land
Pemkab Cirebon mempertimbangkan evaluasi izin PBG proyek Trusmi Land. Lokasi proyek dinilai berpotensi banjir dan longsor menurut kajian BPBD. DLH menyoroti dugaan pelanggaran terkait pengangkutan dan penjualan tanah. Keputusan akhir evaluasi berada di Dinas PUTR. Keselamatan, lingkungan dan kepatuhan aturan menjadi pertimbangan utama.
kacenews.id-CIREBON-Rencana pembangunan Perumahan Trusmi Land di Kecamatan Sumber memasuki babak krusial. Pemerintah Kabupaten Cirebon kini mempertimbangkan langkah evaluasi terhadap izin yang telah terbit, menyusul temuan potensi risiko bencana dan persoalan lingkungan di lokasi proyek.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala menegaskan, keputusan akhir terkait kelanjutan proyek berada di tangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon. Evaluasi dilakukan setelah muncul aspirasi masyarakat dan mahasiswa yang disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Cirebon.
“Pemkab telah meminta perangkat daerah terkait melakukan kajian komprehensif agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Hendra.
Hasil kajian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon menyebutkan, lokasi rencana pembangunan memiliki potensi risiko bencana, terutama banjir dan longsor. Analisis tersebut diperkuat dengan data lapangan dan dokumentasi foto udara yang menggambarkan kondisi geografis kawasan.
Temuan ini menjadi pertimbangan penting, mengingat faktor keselamatan penghuni dan dampak terhadap lingkungan sekitar harus menjadi prioritas dalam setiap pembangunan.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon turut menyoroti aktivitas pengupasan dan pengangkutan tanah di area proyek. Berdasarkan regulasi yang berlaku, tanah hasil pengerukan tidak diperbolehkan untuk diangkut keluar lokasi dan diperjualbelikan tanpa izin khusus.
DLH hanya memperkenankan pemanfaatan tanah tersebut untuk kebutuhan urugan di sekitar kawasan perumahan. Jika pengembang hendak menjual atau membawa material keluar area, maka wajib mengantongi perizinan tambahan sesuai ketentuan.
Seluruh hasil kajian BPBD dan DLH telah diserahkan kepada Dinas PUTR, yang sebelumnya menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek tersebut. Saat ini, PUTR tengah mempelajari hasil kajian sebagai dasar menentukan langkah selanjutnya.
“Keputusan ada di PUTR. Apakah PBG yang sudah terbit akan dievaluasi atau bagaimana, itu masih dalam proses,” jelas Hendra.
Pemkab Cirebon menegaskan bahwa setiap keputusan nantinya akan mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.(Mail)





