CirebonRaya

Bukti Baru Warnai Sidang Sengketa GTC

kacenews.id-CIREBON-Persidangan sengketa pengelolaan Gunung Sari Trade Centre (GTC) di Pengadilan Negeri Sumber segera memasuki tahap penting. Pada Senin (9/3/2026), penggugat Wika Tandean dijadwalkan menghadirkan saksi, setelah sebelumnya tergugat Frans Simanjuntak menyerahkan barang bukti.

Hingga akhir tahapan pembuktian, tergugat menghadirkan sekitar 120 bukti, sedangkan penggugat mencapai 700 bukti. Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, menegaskan tidak ada bukti baru dari pihak tergugat pada persidangan terakhir.

“Pemeriksaan saksi diharapkan mengungkap fakta yang selama ini tertutup, sekaligus menghentikan drama hukum yang dibangun dari narasi sepihak,” kata Agung.

Ia menilai audit kompilasi yang dijadikan dasar oleh tergugat untuk menjerat kliennya tidak bisa dijadikan alat pembuktian, karena dokumen tersebut belum melalui verifikasi auditor dan dinilai cacat prosedur.

Agung menambahkan, pihak tergugat diduga melakukan upaya sistematis untuk mengaburkan fakta hukum dan kriminalisasi kliennya. Ia mendorong organisasi profesi akuntan untuk melakukan pemeriksaan independen.

Sementara itu, Kuasa Hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak, mengatakan sebagian bukti tergugat yang tersisa akan dihadirkan bersamaan dengan kesaksian penggugat. Tergugat juga mengajukan audit investigasi, dengan kantor akuntan publik yang akan ditunjuk Polda Jabar.

Sengketa bermula dari proyek GTC yang sebelumnya dimenangkan PT Toba Sakti Utama (TSU). Frans mengusulkan pembentukan PT Pratama Usaha Sarana (PUS) untuk menerima pengalihan proyek dengan modal 50:50. Namun, Agung menyebut Frans tidak mampu memenuhi kewajiban modal, sehingga seluruh biaya ditanggung Wika Tandean.

Sidang pekan depan diharapkan menjadi momentum pengungkapan fakta yang lebih transparan bagi kedua belah pihak.(Cimot)

Related Articles

Back to top button