Polemik Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, BTNGC Tegaskan Belum Ada Izin Penyadapan Getah Pinus
kacenews.id-KUNINGAN-Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa getah pinus di kawasan konservasi Gunung Ciremai yang selama ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Kepala Balai TNGC, Toni Anwar, menegaskan hingga saat ini belum ada persetujuan maupun instruksi resmi terkait aktivitas penyadapan getah pinus di lapangan karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) belum ditandatangani.
Ia menyebutkan langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian, terutama menyikapi kekhawatiran Pemerintah Kabupaten Kuningan mengenai potensi dampak terhadap ekosistem hutan serta kemungkinan munculnya konflik sosial di masyarakat.
Tegakan pinus di kawasan Gunung Ciremai diketahui merupakan peninggalan masa pengelolaan Perum Perhutani pada periode 1978 hingga 2002 yang sebelumnya diperuntukkan bagi produksi getah. Namun sejak perubahan status kawasan menjadi taman nasional pada tahun 2004, seluruh pengelolaan wajib mengikuti ketentuan khusus konservasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Berdasarkan regulasi tersebut, pengelolaan taman nasional diarahkan pada tiga fungsi utama konservasi, yakni perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan sumber daya alam secara lestari.
Akses pemanfaatan kawasan oleh masyarakat melalui skema kemitraan konservasi mulai diakomodasi secara regulatif sejak 2018. Menindaklanjuti hal itu, BTNGC melakukan peninjauan zonasi pada 2022 dan menetapkan Zona Tradisional seluas sekitar 1.808 hektare sebagai respons atas permohonan pemanfaatan HHBK dari masyarakat desa penyangga.
Sejak Januari 2023, BTNGC memproses 38 proposal kerja sama kemitraan konservasi yang diajukan kelompok masyarakat. Setelah melalui proses verifikasi subjek dan objek, hanya 25 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dipertimbangkan lebih lanjut sebagai mitra kerja sama.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 KTH tergabung dalam Paguyuban Silihwangi Majakuning, sementara enam kelompok lainnya berafiliasi dengan LPPPWNU Jawa Barat. Meski luas Zona Tradisional mencapai 1.808 hektare, area yang direkomendasikan untuk pemungutan getah pinus hanya sekitar 608 hektare.
Perkembangan dinamika di tingkat lapangan telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Kementerian terkait juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 11 Februari 2025 bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan dan tokoh masyarakat guna mencari solusi yang berkeadilan.
Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam kesempatan tersebut mengusulkan adanya skema insentif sebagai bentuk penghargaan atas komitmen daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan, mengingat Kuningan berstatus sebagai Kabupaten Konservasi.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Kehutanan melalui Penasehat Utama Menteri Kehutanan dan Direktorat Konservasi Kawasan menyampaikan akan memperhatikan keprihatinan Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait persoalan penyadapan getah pinus di kawasan TNGC serta berupaya mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Terkait rencana pemungutan HHBK getah pinus ke depan, BTNGC menyatakan telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk menyampaikan pembaruan data subjek dan objek sebagai dasar penentuan arah kebijakan pemanfaatan HHBK di kawasan konservasi secara umum.
BTNGC menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kelestarian Gunung Ciremai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan arahan pemerintah pusat hingga kebijakan resmi ditetapkan.(Ya)



