Pemkab Majalengka Kembali Mengaktifkan 234 Kios Pasar Sindangkasih Cigasong
kacenews.id-MAJALENGKA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mulai menertibkan sekaligus mengaktifkan kembali ratusan kios yang tidak beroperasi di Pasar Sindangkasih Cigasong. Langkah ini ditempuh melalui penerbitan surat edaran resmi agar aktivitas perdagangan di pasar rakyat tersebut kembali berjalan optimal.
Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) sebagai upaya menghidupkan kembali fungsi pasar sebagai pusat ekonomi masyarakat yang tertib dan produktif.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tercatat sebanyak 234 kios di Pasar Sindangkasih Cigasong sudah lama tidak beroperasi. Kondisi itu dinilai menghambat optimalisasi pemanfaatan fasilitas pasar sekaligus mengurangi peluang pedagang lain yang membutuhkan tempat usaha.
“Kami mengimbau para pemilik atau penyewa untuk menyalakan kembali usahanya paling lambat satu bulan setelah pengumuman ini. Tujuannya agar perdagangan berjalan maksimal dan pasar kembali hidup,” ujar Kepala Disperdagin Majalengka, Heri.
Selain mengaktifkan kembali kios, para pedagang juga diminta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan pasar serta memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sesuai aturan yang berlaku.
Heri menegaskan, pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan apabila hingga batas waktu yang ditentukan kios tetap tidak difungsikan tanpa alasan yang jelas. Terlebih, sebagian hak guna bangunan (HGB) diketahui telah berakhir lebih dari tiga tahun.
“Langkah ini bukan semata penertiban, tapi untuk memastikan fasilitas pasar dimanfaatkan secara optimal oleh pedagang yang siap berusaha,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Disperdagin Majalengka, Taufikurrohman, menyebutkan dari total 234 kios kosong, sebanyak 79 kios masih dalam kondisi layak digunakan. Mayoritas kios yang tidak ditempati merupakan kios penjualan pakaian.
Pihaknya juga akan melakukan penataan terhadap pedagang yang masih berjualan di luar area kios agar dapat menempati kios yang tersedia sehingga penataan pasar menjadi lebih tertib.
Disperdagin membuka ruang koordinasi bagi pedagang yang menghadapi kendala dalam mengaktifkan kembali usahanya. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghadirkan solusi bersama tanpa mengganggu keberlangsungan aktivitas perdagangan.
Melalui kebijakan ini, Pasar Sindangkasih Cigasong ditargetkan kembali bergeliat sebagai pusat perdagangan rakyat yang bersih, aman, dan produktif. Aktivasi kios diyakini dapat meningkatkan perputaran ekonomi lokal sekaligus membuka peluang usaha bagi pedagang lama maupun pendatang baru di Majalengka.(Jep)



