Ragam

Polisi Ungkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin, Pelaku Ditangkap di Kamar Kost

kacenews.id-CIREBON-Ratusan obat keras tanpa izin resmi berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Cirebon. Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan berinisial G (30 tahun).

Polisi berhasil menangkap Pelaku di kamar kosnya yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon, pada Senin (23/2/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan, selain pelaku pengedar, anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 306 butir Tramadol, 215 butir Trihex, uang tunai Rp 40 ribu yang diduga hasil penjualan Obat keras, tas, dan dua buah handphone.

“Saat ini, kami masih melakukan Proses lebih lanjut terhadap pelaku.Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya, G yang dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana katanya, Selasa (24/2/2026).

Selain itu, kata Imara, pihaknya juga memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, maupun peredaran obat Keras ilegal di wilayah kab. Cirebon.

“Kepada masyarakat Kabupaten Cirebon dihimbau untuk segera melaporkan Apabila mengetahui tindak pidana yang dapat mengganggu kamtibmas, untuk melaporkan melalui layanan hotline 110 atau nomor pengaduan 08112497497 Dipastikan setiap laporan yang diterima segera ditindaklanjuti secepatnya,”katanya.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button