Penyadap Pinus Ilegal di Kawasan TNHC Bisa Dipidana, LBH Uniku: Ancaman Hukumnya tidak Main-main
kacenews.id-KUNINGAN-Penyadapan getah pinus secara ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) berpotensi berujung pidana penjara hingga 10 tahun. Peringatan itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Kuningan (LBH Uniku), Suwari Akhmaddhian, menyusul bergulirnya penanganan kasus di wilayah konservasi tersebut.
Menurut Suwari, TNGC berstatus sebagai Kawasan Pelestarian Alam atau hutan konservasi sehingga penegakan hukumnya mengacu pada aturan khusus. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Sudah sangat tepat apabila aparat penegak hukum menerapkan Pasal 33 dalam undang-undang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat mengubah keutuhan Kawasan Pelestarian Alam. Aktivitas penyadapan dengan cara melukai atau “mencoak” batang pohon pinus untuk mengambil getah dinilai tidak sesuai dengan fungsi kawasan konservasi.
Ia menjelaskan, sanksi pidana diatur dalam Pasal 40 B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pelanggar terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda kategori III sampai kategori VI.
“Mengingat fungsi TNGC adalah untuk perlindungan dan pengawetan, maka segala bentuk eksploitasi layaknya hutan produksi adalah pelanggaran hukum. Ancaman hukumnya pun tidak main-main,” tuturnya.
Selain aturan konservasi, Suwari menyebut pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 50 ayat (2) melarang memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin serta menyimpan hasil hutan yang diduga berasal dari kegiatan ilegal. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 3,5 miliar.
LBH Uniku mendorong aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut agar praktik serupa tidak berulang. Ia juga menyarankan adanya langkah pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan.
“Dengan kolaborasi yang kuat, kelestarian Gunung Ciremai dapat terjaga dan kesejahteraan ekonomi warga tetap meningkat tanpa harus merusak alam,” katanya.
Menurutnya, alternatif usaha yang tidak bertentangan dengan aturan konservasi dapat dikembangkan, seperti budidaya madu hutan atau tanaman bernilai ekonomi lainnya.
“Aktivitas-aktivitas ini dinilai jauh lebih menguntungkan secara jangka panjang karena tidak berisiko menyeret warga ke ranah pidana. Sekaligus menjaga kelestarian alam yang menjadi warisan anak cucu,” ucapnya.(Ya)



