Kasus Korupsi Gedung Setda Disidangkan, Mantan Wali Kota Cirebon dan Dua Terdakwa Ajukan Perlawanan
SIDANG PERDANA digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (24/2/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap enam terdakwa, termasuk eks Wali Kota Cirebon.Kerugian negara ditaksir Rp 26 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018. Kuasa hukum Nashrudin Azis mengajukan eksepsi, karena menilai jaksa menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku dalam KUHP baru dan menyebut dakwaan tidak cermat. Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar UU Tipikor serta aturan pengadaan barang/jasa pemerintah karena diduga menyatakan pekerjaan selesai 100 persen meski belum rampung. Perkara berlanjut ke tahap pembacaan eksepsi, sementara tiga dari enam terdakwa dipastikan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
kacenews.id-CIREBON-Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (24/2/2026). Enam terdakwa dihadirkan dalam persidangan, termasuk mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman, menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut dan akan mengajukan eksepsi. Menurutnya, jaksa masih menggunakan pasal yang telah dicabut dalam KUHP baru.
“Kami mengajukan perlawanan atau eksepsi karena JPU masih memakai pasal yang sudah tidak berlaku,” ujar Furqon kepada Kabar Cirebon, Kamis, (26/2/2026).
Ia menilai, surat dakwaan tidak disusun secara cermat. Jika syarat materiil tidak terpenuhi, lanjutnya, dakwaan dapat batal demi hukum.
Sidang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Dari enam terdakwa, tiga di antaranya menyatakan akan mengajukan eksepsi. Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan total kerugian negara mencapai Rp26 miliar.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara dan melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.
Furqon menyatakan, dalam surat dakwaan tidak terdapat aliran dana kepada kliennya. Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan penyelesaian pekerjaan di lapangan. Menurutnya, jika terjadi perbedaan spesifikasi pekerjaan, hal itu menjadi tanggung jawab teknis pelaksana di lapangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan Nashrudin Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon proyek multiyears tahun anggaran 2016–2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cirebon.
Penetapan tersangka dilakukan pada 8 September 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan dan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta petunjuk berupa rekaman.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon saat itu, M Hamdan S, menyatakan Nashrudin Azis diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia diduga memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan-Kedua dan Berita Acara Serah Terima-Kedua pada 19 November 2018 yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, meski pekerjaan belum rampung hingga Desember 2018.
Terhadap tersangka, penyidik melakukan penahanan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari sejak 8 hingga 27 September 2025. Kasus ini masih bergulir dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.(Cimot)





